NEWS

Disnakerperin Bakal Tentukan Kenaikan Upah Minimum Kota Kendari di Bulan November 2022

970

KENDARI,MEDIAKENDARI.COM- Naiknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang belum lama ini terjadi, masih banyak berdampak pada berbagai sektor di masyarakat, salah satunya adalah terkait dengan upah minimum Kota Kendari.

Menanggapi hal tersebut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Kota Kendari, Muh. Ali Aksa mengatakan persoalan tersebut sedang dalam masa pengkajian. Pihaknya saat ini diberikan waktu hingga bulan November mendatang untuk menentukan upah minimum Kota Kendari.

“Sekarang kita sudah mulai rapat dan teman-teman dari tim upah minimum Kota Kendari dari pihak universitas, buruh, serikat pekerja, termasuk yang lainnya itu melakukan survei lapangan,” ungkapnya, Selasa (27/09/22).

Baca Juga : Siap-Siap! Band Tipe-X Bakal Manggung di Kendari Awal Oktober, Warganet : Ini Mi yang Ditunggu

Lebih lanjut, Ali mengatakan, tim tersebut dibentuk untuk melihat perkembangan harga di lapangan, termasuk dari seberapa berpengaruh kenaikan dari BBM terhadap masyarakat. Dia menambahkan setelah itu akan dirumuskan sesuai dengan standar.

“Jadi tergantung kondisi lapangan, tapi jika kondisi lapangan memang naik otomatis akan naik, karna sumber dari lapangan. Kalau lapangan cenderung naik pasti naik. Sedangkan dalam kondisi konstan saja ada yang namanya inflasi,” katanya.

Dia menambahkan dengan kondisi yang saat ini terjadi, upah pekerja akan naik dengan sendirinya. Pasalnya BBM juga memengaruhi transportasi, bahan baku, maupun alat produksi.

“Otomatis akan terjadi kenaikan, hanya besarannya kita belum tau karena teman-teman lapangan juga masih mencari informasi,” tutupnya.

 

Reporter: Dila Aidzin

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version