KENDARI, MEDIAKENDARI.COM- Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melalui Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin), berikan sosialisasi ke perusahaan dan karyawan terkait program pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial mogok kerja, dan penutupan perusahaan di Kabupaten/Kota disalah satu hotel di Kota Kendari pada Jumat, (30/09/22).
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari Ridwansyah Taridala, yang mengatakan, hubungan industrial antara tenaga kerja, pengusaha menejemen dan pemerintah tidak bisa dipisahkan satu sama lainnya. Oleh karena itu, dia mengharapkan sosialisasi ini dapat menyamakan persepsi dan memberikan pemahaman, terkait penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
“Diharapkan melalui sosialisasi ini terjalin hubungan industrial yang baik, di mana jika terjadi perselisihan kerja di wilayah kerja tersebut, dapat diselesaikan dengan cara yang baik dan sesuai dengan prosedur,” ungkapnya
Baca Juga : Tahun Ini Pemkab Konkep Fokus Perbaikan Infrastruktur Sarana dan Prasarana
Menurutnya, sosialisasi ini dilakukan agar tidak ada kesewenang-wenangan di dalam perusahaan. Selain itu, ia juga mengharapkan agar pengusaha yang telah melakukan investasi di Kota Kendari, dapat bekerjasama dengan karyawan yang merupakan warga Kota Kendari.
“Karyawan adalah komponen yang tidak terpisahkan dari kesuksesan dan kebesaran perusahaan itu, sumbangsih dan peran mereka itu harus diperhitungkan dan dianggap sesuatu yang esensial dari kesuksesan perusahaan itu,” jelasnya.
Sementara itu Kepala Disnakerperin Kota Kendari, Muh. Ali Aksa mengatakan, sosialisasi ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan, untuk memastikan perkembangan perusahaan yang ada di Kota Kendari, seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk dan perusahaan.
Baca Juga : Penyaluran BLT BBM di Sultra Capai 90 Persen
“Kegiatan ini diikuti oleh HRD dan nantinya para HRD, yang akan memberi pemahaman kepada karyawan yang diterima, terkait aturan-aturan yang diterapkan termasuk jika terjadi perselisihan hubungan industrial,” bebernya.
Lanjut, kata dia, tercatat ada sebanyak 1206 perusahaan, yang telah terdaftar di Disnakerperin Kota Kendari, namun pihaknya meyakini masih banyak perusahaan yang perlu didaftar.
“Bagaimana menyelesaikan jika ada konflik, sehingga jika ada konflik HRD kita ini sudah bisa melakukan langkah-langkah yang tepat. Begitu juga pekerja, sebelum mendapat kerja mereka sudah mengetahui jalurnya jika ada konflik agar tidak buyar,” imbuhnya.
Baca Juga : Pemkot Kendari Terima Kesepakatan KUA PPAS DPRD Kota Kendari
Menurutnya, banyak karyawan yang tidak tahu harus melapor kemana, dan biasanya langsung ke anggota DPRD dan lain-lain. Padahal masih ada langkah-langkah lain.
“Sehingga melalui sosialisasi ini kami ingin memberikan pengetahuan, betapa pentingnya mendaftarkan perusahaan ke Disnakerperin Kota Kendari,”tutupnya.
Sebagai informasi, sosialisasi tersebut dibagi menjadi 4 gelombang, dengan melibatkan 25 HRD disetiap gelombangnya, dari setiap perusahaan yang dianggap sementara berpotensi menyerap tenaga kerja dan yang berhubungan dengan peraturan ketenagakerjaan.
Reporter: Dila Aidzin
Facebook : Mediakendari