NEWS

IRT di Kendari Nekat Jadi Kurir Narkoba Demi Penuhi Kebutuhan Susu Anak, Terduga Terancam Hukuman Mati

2722
Terduga saat digiring ke sel tahanan Polda Sultra

KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial ANM (18) yang merupakan pengedar narkoba, berhasil ditangkap Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) di Hotel K yang terletak di Kota Kendari, pada Senin, 26 September 2022.

Terduga diamankan oleh Polda Sultra saat hendak keluar dari hotel, dengan membawa Barang Bukti (BB) menggunakan kantong plastik.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono mengatakan, saat dilakukannya penangkapan dan penggeledahan, didapati sebuah narkotika jenis sabu sebanyak 16 paket dengan berat 910 gram.

Baca Juga : Disnakerperin Beri Pemahaman Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Pada HRD Diberbagai Perusahaan di Kota Kendari

“Kronologi itu berawal dari infomrmasi masyarakat, bahwa akan ada peredaran narkoba yang dilakukan oleh tersangka ini, sehingga dilakukannya pembuntutan dan tersangka berhasil diamankan dengan didapatinya barang bukti berupa narkona,” ujarnya saat konferensi pers, Jumat (30/9/2022).

Setelah dilakukannya pengembangan di rumah korban, pihak kepolisian kemudian mendapatkan barang bukti non narkoba berupa timbang, saset bening serta potong pipet.

Lebih lanjut, Bambang menjelaskan, bahwa terduga merupakan kurir antar Kabupaten di Sultra. Di mana barang tersebut ia dapatkan dari l bandar narkoba berinisial X, yang nantinya bakal dibawah ke wilayah Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Baca Juga : Tahun Ini Pemkab Konkep Fokus Perbaikan Infrastruktur Sarana dan Prasarana

“Jadi narkoba itu dari luar Sultra, kemudian diambil oleh bandar di Sultra yang berinisial X itu, kemudian X memberi barang itu ke terduga, untuk diedarkan di kabupaten yang ada di Sultra,” ucapnya.

Kata Bambang, berdasarkan dari pengakuan teduga, barang haram tersebut nekat hingga ia edarkan demi bisa membelikan susu anaknya, dan hidupnya bakal dijamin oleh bandar X tersebut. Sebab terduga saat ini berstatus singel parent yang memiliki satu anak.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku bakaln dijerat pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 dengan ancaman kurungan seumur hidup dan pidana mati.

Reporter : Muhammad Ismail

Facebook : Mediakendari

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version