Penulis : Ardilan
BAUBAU – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk sementara menunda perpanjangan rekomendasi izin pergudangan yang ada di wilayah perkotaan di daerah itu.
Disperindag Baubau baru akan memberikan izin apabila sudah menerima hasil perubahan RTRW baru dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Baubau.
“Sampai sekarang cukup banyak yang mengajukan izin baru maupun perpanjangan. Yang baru mengajukan izin kita arahkan pembangunan di kawasan Kecamatan Bungi atau Lakologou,” ungkap Kepala Disperindag Kota Baubau, La Ode Ali Hasan, Rabu 24 Februari 2021.
Ia mengaku tidak akan memberi rekomendasi izin sebelum perubahan RTRW tuntas dibahas bersama instansi terkait. Ali Hasan juga menegaskan saat ini kawasan pergudangan tidak boleh dibangun di wilayah tengah kota yang sudah sesak karena banyaknya bangunan.
“Kami tidak ingin menanggung resiko mengeluarkan izin tanpa mengacu para rancangan RTRW saat ini,” ujarnya.
Ali Hasan menyebut, mayoritas pergudangan di wilayah perkotaan saat ini merupakan gudang komoditi seperti barang barang sembako, gudang miras, gudang hasil laut dan hasil pertanian serta gudang souvenir.
“Di lokasi peruntukan gudang, rencananya tahun depan kami usulkan ke Kementerian untuk mendirikan gudang yang disewakan,” tandasnya.