Reporter : Rahmat R.
Editor : Kang Upi
KENDARI – Kepala bidang Industri Kecil Menengah dan Pewilayahan Industri Dinas Perindag Sultra L.M.Rusdin Jaya menyebut ada lima komoditas unggulan yang masuk dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP).
“Kelimanya itu adalah, industri pengolahan kakao, industri pengolahan rumput laut, industri pengolahan perikanan tangkap, industri kelapa dalam dan industri pengolahan nikel,” ungkap Rusdin via WhatsApp, Rabu (24/07/2019).
BACA JUGA :
- Dinas Pariwisata Sultra Terbaik Soal Keterbukaan Informasi Publik
- Wakil Ketua Komisi V DPR RI Bersama Direktur Bendungan dan Danau Kementrian PUPR Kunjungi Lokasi Bendungan Pelisika
- KPU Muna Barat Sukses Raih Penghargaan Peringkat I Terkait Pengelolaan Pelaporan Dana Kampanye
- Nekat Bawa Sabu Seberat 104.25 Gram dengan Upah Rp 2 Juta, Pria di Muna Ditangkap Polisi
- Pemda Koltim Gelar Sayembara Logo HUT ke 12 Tahun
- Kapolri Apresiasi Peluncuran 2 Buku Antikorupsi di Harkordia
Menurutnya, kesemua rencana pembangunan industri baik tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota sejalan dengan rencana pembangunan industri nasional
Untuk itu, bagi komoditas unggulan lain di tingkat kabupaten akan dipayungi melalui rencana pembangunan industri di tiap kabupaten kota.
“Jadi rencana pembangunan industri ini baik tingkat kabupaten kota maupun provinsi harus linear dengan rencana pembangunan industri nasional ini. Ini harus demi keselarasan,” jelasnya.
Rusdin juga menyebut, semua program itu harus menyesuaikan dengan RTRW provinsi dan RTRW tiap kabupaten kota. “Jadi periode RPIP adalah untuk 20 tahun kedepandi mulai tahun 2019 hingga 2039 mendatang,” tukas Rusdin. (A)