KendariSULTRA

Disperindag Sultra Wanti-wanti Pangkalan dan Pengecer Elpiji Tidak Kongkalikong

866
×

Disperindag Sultra Wanti-wanti Pangkalan dan Pengecer Elpiji Tidak Kongkalikong

Sebarkan artikel ini
Kabid Pengaduan Konsumen Disperindag Sultra
Kabid Pengaduan Konsumen Disperindag Sultra, Sutomo. Foto: MEDIKENDARI.com

Reporter : Ferito Julyadi
Editor : Ardilan

KENDARI – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sulawesi Tenggara (Sultra) mewanti-wanti agar pangkalan dan pengecer tabung gas elpiji tidak kongkalikong soal harga.

Disperindag juga mengimbau agar masyarakat melakukan pembelian atau penukaran gas elpiji tiga kilogram (Kg) langsung ke pangkalan atau agen. Bukan melalui pengecer yang biasa ditemukan di pinggiran jalan.

Masalah harga tabung gas elpiji tiga kg yang tinggi selalu menjadi permasalah yang muncul. Harga yang tidak rasional sering dijumpai di para pengecer berkisar antara Rp 30 ribu bahkan 40 ribu. Padahal, harga normal di pangkalan hanya Rp 18 ribu per tabung.

“Kebanyakan alasan dari masyarakat membeli gas elpiji melalui pengecer karena kemudahan menjangkaunya. Namun bila karena alasan itu, justru bisa membuat adanya modus pihak pangkalan untuk menggeser ke para pengecer, dalam tanda kutip,” ungkap Kepala Bidang (Kabid) Pengaduan Konsumen Disperindag Sultra, Sutomo saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis 10 September 2020.

Ia mengaku dengan adanya kesadaran masyarakat untuk melakukan penukaran gas elpiji di pangkalan, membantu pemerintah menjamin terjangkaunya harga tabung gas elpiji itu.

“Kita jangan biarkan pengecer dalam tanda petik kong kali kong dengan pihak pangkalan,” ujarnya.

Ia menerangkan pihaknya terus melakukan pantau terhadap jumlah kouta di pangkalan pada setiap kabupaten. Untuk memantau ke pihak pengecer agak sulit mereka lakukan, dikarenakan banyaknya jumlah pengecer.

“Untuk harga di pangkalan kami dapat menjamin. Saat ini yang bisa kami lakukan adalah pengawasan, mengimbau dan mengedukasi ke masyarakat terkait harga tertinggi gas elpiji tersebut,” pungkasnya. (2).

You cannot copy content of this page