NEWS

Disperindagkop UKM Bombana Tera Ulang Dua SPBU, Ini Temuannya

530
×

Disperindagkop UKM Bombana Tera Ulang Dua SPBU, Ini Temuannya

Sebarkan artikel ini
Proses Tera dilakukan oleh Disperindagkop dan UKM Bombana. Foto:Ist.

Reporter : Hasrun

BOMBANA – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kabupaten Bombana mentera ulang peralatan pengisian BBM di dua stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Dua SPBU yang ditera pada Rabu 17 Februari 2021 ini, yakni SPBU Toburi di Kecamatan Poleang Utara dan SPBU Nelayan atau SPBUN Lampata di Kecamatan Rumbia Tengah.

Kabid Perindustrian dan Perdagangan Disperindagkop UKM Bombana, Abdul Hajar Aswad menjelaskan, tera atau pengujian merupakan program yang wajib yang dilakukan setiap tahun sekali.

Menurutnya, pegujian tera dilakukan untuk memastikan peralatan yang digunakan di SPBU tersebut sesuai ukuran, guna untuk mencegah kerugian konsumen dalam transaksi pembelian bahan bakar minyak (BBM).

“Ini kan SPBU berhubungan dengan konsumen, jadi konsumen harus dilindungi. Ditertibkan ukurannya, ukuran satu liter kita tertibkan satu liter,” kata Hajar saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis 18 Februari 2021.

Hajar mengungkap, dari hasil pengujian tera di dua SPBU tersebut ditemukan, ukuran pengisian BBM masih normal dan sesuai standar. Di Bombana sendiri ada lima SPBU, namun tiga diantaranya belum masuk masa pengujian tera.

“Dan akan di tera juga, jika sudah habis waktunya. Kan ada namanya ambang batas. Pengusaha Bombana tidak ada yang berani buka segel setelah di tera. Nanti satu tahun lagi kita buka segelnya dan ganti lagi,” terang Hajar.

Diungkapkannya juga, bagi pengusaha yang memutus atau mencabut segel yang ditempelkan Disperindagkop UKM Bombana maka akan dikenakan sanksi pidana serta denda sebesar Rp 2 miliar.

“Mereka juga kan di audit oleh Pertamina setiap tahun. Untuk saat ini yang habis masa berlakunya dan harus di tera baru dua Pertamina itu,” pungkasnya. /B

You cannot copy content of this page