Reporter: Mumun
Editor: La Ode Adnan Irham
WANGGUDU – Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) mewanti-wanti perusahaan di Konut untuk tidak memakai Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal. Jika ditemukan mereka tak segan mengambil tindakan tegas.
“Kalau kami dapatkan, kami akan langsung deportasi dengan melibatkan pihak Imigrasi Sultra,” kata Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) Distransnaker Konut, Hendra, Kamis (7/11/2019).
BACA JUGA:
- Dinas Pariwisata Sultra Terbaik Soal Keterbukaan Informasi Publik
- Kapolri Apresiasi Peluncuran 2 Buku Antikorupsi di Harkordia
- Besok, Ketua DPD Gerindra Sultra Resmikan Jalan Rawua – Puuloro Sepanjang 1,7 KM
Saat ini lanjutnya, tercatat ada sembilan TKA yang terdaftar resmi di wilayah Bumi Oheo dan bekerja di sektor pertambangan di Kecamatan Langgikima. Tiga di PT Kanutara Sejati dan enam di PT KKU.
Hendra menjelaskan, kesembilan TKA asal Cina bekerja sejak dua perusahaan tersebut melakukan penambangan. Mereka menggunakan visa tenaga kerja.
“Kita selalu koordinasi dengan Imigrasi terkait dengan TKA. Mereka masuk sejak perusahaan ini beroperasi. Setiap tahun diperpanjang oleh Distransnaker Provinsi. Disini sebenarnya bisa, tapi harus ada Perda nya,” tuturnya. (B)