Reporter : Hasrun
BOMBANA – Warga asal Kolaka, berinisial ANC (28) diringkus personil Sat Resenarkoba Polres Bombana di Kelurahan Kasabolo, Kecamatan Poleang, Kabupaten Bombana, Selasa 12 Januari 2021.
ANC ditangkap satuan yang dipimpin Kasat Resnarkoba Bombana, IPTU Muhammad Salman itu, lantaran diduga hendak mengedarkan barang haram berjenis sabu di wilayah tersebut.
IPTU Muhammad Salman menuturkan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat, yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan secara rinci terkait keberadaan pelaku.
“Setelah mengetahui ANC berada di salah satu rumah yang terletak di Kelurahan Kasabolo, sekira pukul 17,47 WITA anggota Sat Resnarkoba langsung melakukan penyergapan,” kata IPTU Salman, Kamis 14 Januari 2021.
Saat ANC digeledah, polisi menemukan bungkusan timah rokok yang bersisi lima bungkus plastik bening diduga narkotika jenis sabu, yang disimpannya di kantong celana bagian depan.
Cukup mengejutkan, tidak hanya di kantong celana, ANC ternyata juga menyimpan barang bukti sabu di celana dalamnya, yang dibungkus kotak kecil, dengan isi delapan sachet plastik berisi sabu.
“Saat kamar digeledah ditemukan satu set alat isap sabu di bawah tempat tidur, juga uang tunai diduga hasil penjualan sabu Rp 1 juta dan satu buah HP merk Vivo diduga milik tersangka,” ungkap IPTU Salman.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, ANC dibawa ke Mako Polres Bombana dengan sejumlah barang bukti, sabu yang diamankan sebesar 12,51 gram serta sejumlah barang bukti lainnya.
“Pelaku melanggar Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya/B