Reporter: Hendrik / Editor: La Ode Adnan Irham
KENDARI – Proses penanganan perkara di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) tetap berjalan meski ditengah pandami corona virus desease 2019 atau covid 19.
Hal tersebut diungkapkan Kasi Penkum Kejati Sultra, Herman Darmawan kepada MEDIAKENDARI.com saat ditemui di ruang kerjanya, Senin 4 Mei 2020.
Kata Herman penanganan perkara baru maupun lama tetap berjalan, misalnya ada pelaku baru yang berbuat kejahatan maka untuk penanganan di Kejati yakni proses pemberkasannya.
“Artinya penanganan perkaranya tidak jalan di tempat, tapi tetap berjalan untuk pemenuhan pemberkasan dari segi penyitaan, BAP dan lain sebagainya,” ucapnya.
Sementara pelaku yang sudah dilimpahkan di rumah tahanan dan berkas perkaranya dinyatakan lengkap, juga tetap berjalan proses persidangannya.
Ia juga menjelaskan, proses persidangannya nanti menggunakan daring atau online dengan video conference.
“Nanti terdakwa di rutan, sementara jaksa ada yang di kantor atau di pengadilan negeri bersama hakim. Pemberlakuan ini dilaksanakan se-Sultra pada pertengahan Maret 2020 lalu,” tutupnya. (B)