KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) H. Ali Mazi, SH menerima kunjungan Dewan Energi Nasional (DEN) di Aula Merah Putih, Rumah Jabatan Gubernur Sultra, Selasa, 16 Mei 2023.
Kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka sosialisasi realisasi Kebijakan Energi Nasional dan rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Anggota Dewan Energi Nasional, Musri, menyampaikan Provinsi Sulawesi Tenggara, sehingga merupakan provinsi pertama yang dipilih untuk sosialisasi tersebut sesuai dengan tupoksi DEN.
Saat ini, DEN telah menyiapkan rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Energi Nasional, yang dahulu Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014.
”Sementara saat ini sudah dalam tahap finalisasi menjadi draf dan nantinya akan disampaikan DPR untuk mendapatkan persetujuan. Karena kunjungan ini juga terkait bukan hanya sosialisasi Rancangan Peraturan Pemerintah tapi juga sosialisasi pembangunan tenaga nuklir di Sultra,” kata Musri.
Musri juga memaparkan, DEN adalah suatu lembaga yang bersifat nasional, mandiri dan tetap yang bertanggung jawab atas kebijakan energi nasional.
Untuk itu, sehingga progres Peraturan Daerah Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara sampai 11 Mei 2023 ada 30 provinsi yang telah menetapkan.
Ke 30 provinsi tersebut yakni Sulawesi Tenggara, Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Lampung, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Jambi, Aceh, Kepulauan Bangka Belitung.
”Termasuk juga Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sumatera Selatan, Bali, Sulawesi Barat, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Maluku Utara, Banten, Kalimantan Tengah dan Sulawesi Utara,” ujarnya.
Sementara itu, dalam sambutannya Gubernur Sultra Ali Mazi mengatakan, dalam rangka menciptakan kemandirian ketahanan sinergi nasional secara berkelanjutan, maka pemanfaatan einergi harus dilakukan secara efisien.
Selain itu, juga harus mengurangi ketergantungan satu jenis sumber energi tertentu, melalui pemanfaatan sumber energi alternatif secara optimal terutama yang dapat diperbaharui serta meningkatkan pengunaan teknologi industri yang efisien dan ramah lingkungan.
Ali Mazi juga menjelaskan, pemerintah telah penyusun rancangan strategis energi nasional dalam peningkatan kapasitas produksi dan penyerapan Energi Baru Terbarukan (EBT).
Hal ini sebagai upaya akselerasi percepatan pencapaian target Bauran Energi Nasional pada tahun 2025 yang terdiri dari Bauran Energi Baru Terbarukan sebesar 23 persen, Gas Bumi sebesar 22 persen, Minyak Bumi sebesar 25 persen, dan Batu Bara sebesar 30 persen.
”Sejauh ini capaian secara nasional pada tahun 2020 yakni Bauran Energi Baru Terbarukan sebesar 12,30 persen, Gas Bumi sebesar 13,92 persen, Minyak Bumi sebesar 31,40 persen dan Batu Bara sebesar 42,38 persen,” papar Ali Mazi.
Orang nomor satu di Sultra ini juga menjelaskan, pengunaan energi di Provinsi Sultra hingga saat ini masih didominasi Batu Bara sebesar 90,1 persen, Minyak Bumi sebesar 7,4 persen, Gas Bumi sebesar 0,99 persen.
Sementara, pemanfaatan EBT hanya sebesar 1,51 persen, penggunaan komponen energi tersebut masih sangat jauh dari target bauran energi yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Sultra Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Sultra.
Dimana target yang ditetapkan pada tahun 2021 adalah, untuk pengunaan Batu Bara sebesar 37 persen, penggunaan Minyak Bumi sebesar 47 persen, penggunaan Gas Bumi sebesar 11 persen, dan penggunaan EBT sebesar 5 persen.
Penggunaan Batu Bara banyak digunakan sebagai sumber energi pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) maupun pada industri pertambangan.
Kebutuhan energi listrik pertambangan kedepannya akan diperkirakan mencapai 4,02 Giga Watt (GW), inilah yang merupakan salah satu tantangan berat dalam capaian bauran saat ini.
”Masih banyak upaya yang dilakukan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, yang berharap adanya dukungan kebijakan dan regulasi dari Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk bersama-sama dalam rangka mendukung percepatan pencapaian target EBT,” kata Politisi Nasdem ini.
Untuk itu, Pemerintah Provinsi Sultra menyambut baik dan mengapresiasi terlaksananya sosialisasi DEN ini dan berharap PT PLN Persero, dan para pelaku industri pertambangan Sultra, agar dapat melakukan mempercepat energi terbarukan.
”Untuk penyediaan tenaga listrik melalui penyedia pemenuhan energi bersumber energi terbarukan serta menyusun strategi percepatan pengakhiran masa operasional Pembangkit Listrik Tenaga Uap yang sudah beroperasi,” terangnya.
Dirinya juga berharap, para kepala daerah bupati dan walikota se-Provinsi Sulawesi Tenggara diharapkan dapat mendorong dan mendukung pemanfaatan potensi-potensi energi terbarukan.
”Agar mendukung pemanfaatan potensi-potensi energi terbarukan yang ada di wilayah membentuk desa mandiri energi yakni desa yang dapat memenuhi kebutuhan energinya melalui pemanfaatan potensi energi yang dimiliki,” pungkasnya.
Turut hadir dalam Sosialisasi Rancangan Peraturan Pemerintah Kebijakan Energi Nasional, Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir dan Implementasi Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Sultra, yakni Anggota Pemangku Kepentingan Dewan Energi Nasional (DEN) Agus Puji Prasetyono; dan Musri.
Turut hadir juga Bupati Konawe Kepulauan, Amrullah; Pj. Bupati Buton Tengah, Muhammad Yusup; Wakil Bupati Kolaka, Muhammad Jayadin; Sekda Muna Barat, L.M. Husein Tali; Sekda Bombana, Man Arfa;
Plt. Asisten IV Setda Kolaka Timur; Perwakilan kabupaten/kota yang mewakili bupati; Kamar Dagang dan Industri Sultra, Anton Timbang; Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Sultra, Andi Azis; Kepala Dinas Perhubungan Bombana, Ramsi Rafiu; Bappeda Konawe Kepulauan.
Selain itu, hadir juga perwakilan PT. NUP3 Kendari; PT. Pertamina Patra Niaga Area Kendari; PT. Multi Bumi Sejahtera; PT. Riota Jaya Lestari; PT. Tiran Indonesia; PT. Gema Kreasi Perdana; PT. Binanga Hartama Raya; PT. Makmur Lestari Primatama; PT. Ceria Nugraha Indotama;
PT. Putra Mekongga Sejahtera; PT. Parta Bombana; PT. Virtue Dragon Nikel; PT. Integra Mining Nusantara; PT. Wijaya Inti Nusantara; PT. Gerbang Multi Sejahtera; PT Indrabakti Mustika; PT. Apollo Nikel Indonesia; dan PT. Bumi Sentosa Jaya.