KENDARI – Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengamankan narkoba seberat 41,59 gram dari tangan tersangka Andi Edwin alias Karaeng (48) warga Kelurahan Kolaka Asih, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka.
Penangkapan terhadap pelaku terjadi pada Jumat (12/10/2018) malam sekitar pukul 20.00 wita. Di tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan, 22 paket sabu dengan berat brutto 41,59 gram dan 1 paket ganja dengan berat brutto 1,48 gram.
Berdasarkan informasi dari Kepolisian menyebutkan, pengungkapan kasus ini berawal saat pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan tentang peredaran dan penyalagunaan narkotika jenis sabu, berdasarkan informasi tersebut, Tim Lidik Unit I Subit II Polda Sultra langsung melakukan observasi dan survailance terhadap pelaku di rumahnya pada pukul 21:00 wita.
Setelah melihat target yang diduga menguasai narkotika jenis sabu dan telah melakukan transaksi di rumahnya Jl Sunu Kelurahan Kolaka Asih, yang terlebih dahulu melakukan pengintaian langsung melakukan penangkapan dan menggeledah rumah tersangka.
“Saat hendak ditangkap, pelaku berusaha melarikan diri dengan cara masuk bersembunyi di dalam rumahnya. Polisi langsung melakukan pengejaran ke dalam rumah dengan cara melompati pagar. Saat ini petugas langsung melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan satu paket narkotika jenis sabu ukuran besar yang di simpan dalam bungkusan rokok berisi 21 paket narkotika jenis shabu dan satu paket narkotika jenis ganja,” terang Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhartd, melalui rilisnya yang diterima Mediakendari, Sabtu (13/10/2018).
Berdasarkan hasil pengembangan, pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari temannya bernama Elang yang berdomisili di Kabupaten Sidrap Provinsi Sulawesi Selatan sedangkan satu seset narkotika jenis ganja diperoleh dari anak punk.
“Selain sabu dan ganja barang bukti yang turut diamankan yakni satu buah timbangan merek sonic, satu buah handpone samsung lipat, satu saset plastik ukuran besar, lima saset ukuran sedang, 500 saset ukuran kecil, tiga saset plastik ukuran kecil bekas pakai, uang tunai Rp 800 ribu, dua buah bong, lima buah pipet berwarna merah yang sudah diruncing ujungnya, satu buah pipet alat isap sabu warna putih, satu buah korek gas yang sudah ada sumbu kompornya, satu buah pireks kaca, satu buah tas kecil warna hitam, satu buah pembukus rokok semporna evolution warna silver merah, satu buah tempat shabu yang terbuat dari lakban warna coklat dan bening, satu buah televisi merek TCL, dan tiga buah cctv,” paparnya.
Dikatakanya, modus operandi tersangka dalam mengedarkan narkotika jenis sabu dengan cara terlebih dahulu memesan sabu melalui jaringan antar Provinsi, selanjutnya tersangka lalu menjual sabu tersebut di wilayah Kabupaten Kolaka.
Tersangka beserta barang buktinya dibawah ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk pengembangan dan penyilidikan lebih lanjut. Atas perbuatanya tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2, Sub Pasal 112 ayat 2, dan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (a)
Reporter : Hendrik B.