KENDARI, Mediakendari.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap dua kasus besar peredaran narkotika yang melibatkan dua tersangka, RA dan AS.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (26/5/2025) Dirnarkoba Kombes Pol. Bambang Sukmo Wibowo, S.IK., S.H., M.Hum, menjelaskan bahwa kedua tersangka tersebut berhasil diamankan dalam dua operasi yang berbeda.
Tersangka RA diduga membawa narkotika jenis sabu menuju Kendari menggunakan angkutan umum dari Kabupaten Kolaka. Tim Buser Unit I Subdit I Ditresnarkoba Polda Sultra berhasil menangkap RA di Jalan Budi Utomo, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, sekitar pukul 23.15 WITA.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu di dalam tas dan tiga belas paket sabu yang disembunyikan dalam sepatu. Total barang bukti yang diamankan mencapai 555 gram sabu.
Tersangka AS diduga berperan sebagai penyimpan narkotika atas perintah tersangka TP. Polisi berhasil menangkap AS di ruko kontrakannya di Komplek BTN Bumi Palangamas 2, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan tujuh sachet sabu seberat 151 gram yang disimpan dalam jok sepeda motor. Total barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka AS mencapai 664 gram sabu.
Kedua tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun hingga hukuman mati.
Polda Sultra menegaskan akan terus memberantas peredaran narkotika di wilayahnya dan mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.
Reporter: Nur Anita