Reporter : Hendrik B
Editor : Kang Upi
KENDARI – PT Gema Kreasi Perdana (GKP) melaporkan tiga warga Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) atas dugaan tindak pidana menghalangi aktivitas usaha pertambangan.
Atas laporan tersebut, tiga warga Konkep yakni La Baha, Amin, dan Wa Ana mendapatkan surat permintaan klarifikasi dari Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (29/07/2019).
Direktur Kampanye Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Melky Nahar menuturkan, ketiganya merupakan warga Desa Sukarela Jaya, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep).
“Mereka hari ini hadir di Polda Sultra untuk mengklarifikasi atas dugaan menghalang-halangi aktivitas pertambangan,” ujar Melky kepada mediakendari.com usai pemeriksaan, Senin (29/07/2019).
Berdasarkan keterangan masyarakat, kata Melky, warga yang dipanggil Polda tersebut tidak pernah menghalang-halangi aktivitas pertambangan, baik itu PT GKP.
Menurutnya, justru pihak perusahaan yang mencoba membangun hoaling atau jalan tambang, namun jalan itu masih masuk lahan warga.
“Masyarakat hanya mempertahankan tanah miliknya, dan mereka juga tidak pernah setuju adanya pertambangan di pulau kepala itu,” terangnya.
BACA JUGA :
- OPINI: Sepanjang Sejarah, Baru Listyo Sigit Mantan Kapolri Yang Dijerat Institusinya Sendiri
- Geger Sultra, Kapolda Himawan Bayu Aji Disorot BEM UHO, Jabatannya Pas di Masa Sadap Presiden Prabowo
- Bidpropam Polda Sultra Sidak ke Personel, Pastikan Bebas Vape dan Judi Online
- Kapolda Sultra Rangkul Komunitas Ojol, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas dan Berantas Kejahatan Jalanan
- Bukan Makar, Yusril Bongkar Pasal yang Jerat Listyo Sigit, Cuma UU Penyadapan dan ITE
- Tak Terhalang Jarak, Kapolres Konsel Sambangi Desa Terpencil Labokeo, Serap Aspirasi dan Keluhan Warga
Untuk pemanggilan itu sendiri dibenarkan Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhardt saat ditemui ruang kerjanya, Senin (29/07/2019).
Kata Harry, hari ini penyidik Ditreskrimsus Polda Sultra sudah melakukan pemanggilan dalam rangka klarifikasi atas dugaan menghalang-halangi aktivitas pertambangan.
“Pemanggilan ini adalah dalam rangka penyelidikan, dan saat ini masih berlanjut pemeriksaan,” katanya.
Ditempat yang berbeda, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Bungin mengatakan, pihaknya melakukan pemeriksaan atas laporan PT GKP tentang dugaan menghalang-halangi aktivitas pertambangan.
“Kami akan melihat beberapa aspek. Apakah nantinya masuk dalam unsur pasal yang disangkakan atau tidak, dan untuk saat ini baru pemeriksaan awal,” singkatnya. (A)
