HEADLINE NEWSHUKUM & KRIMINALNASIONALPOLISIPOLITIK

Polri Tetapkan Mantan Kapolri Listyo Sigit Tersangka – Sadap Presiden, Pejabat, hingga Media

JAKARTA, Mediakendari.com – Mabes Polri akhirnya buka suara. Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Pengumuman mengejutkan ini disampaikan langsung Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam jumpa pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026) malam.

“Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP,” kata Asep.

Tak hanya Listyo Sigit, penyidik juga menetapkan dua perwira tinggi lain sebagai tersangka, yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

Ketiganya diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur resmi. Sasarannya bukan hanya Presiden RI, tapi juga pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, hingga LSM.

“Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM,” tegas Asep.

Penetapan tersangka ini menjadi babak baru setelah sepekan terakhir isu penyadapan di Istana mencuat. Sebelumnya Mabes Polri sempat menyebut masih mengecek kabar penangkapan sejumlah jenderal di Mako Brimob.

Hingga kini, Polri belum menjelaskan detail peran masing-masing tersangka dan apakah akan ada penahanan. Publik menanti siapa yang menyuruh dan untuk apa penyadapan skala besar ini dilakukan.

Liputan : Tim Redaksi.

Exit mobile version