BREAKING NEWSHEADLINE NEWSHUKUM & KRIMINALPOLDA SULTRAPOLISI

Kuasa Hukum Kadis Pariwisata Ridwan Badalla Bongkar Progres Laporan Pengeroyokan, Fatahillah Desak Penyidik Polresta Kendari Lakukan Penangkapan Pelaku Sebelum Melarikan Diri

KENDARI, Mediakendari.com – Laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dialami Ridwan Badalla terus bergulir.

Kuasa Hukum korban, Fatahillah, S.H., M.H., mendesak aparat kepolisian untuk segera bertindak tegas guna menghindari para pelaku melarikan diri.

Hal tersebut disampaikan Fatahillah saat memberikan keterangan terkait progres laporan kliennya, Ridwan Badalla.

“Permintaan kami harap untuk menghindari pihak-pihak pelaku melarikan diri dan sebagainya,” tegas Fatahillah.

Menurut Fatahillah, hingga kemarin pihaknya telah membawa dan menyerahkan sejumlah alat bukti kepada penyidik. Selain itu, sekitar empat orang saksi lagi telah menjalani pemeriksaan.

“Perkemarin itu kami sudah mengantar, membawa beberapa alat bukti, yakni beberapa saksi, kurang lebih empat lagi yang kemudian diperiksa. Nah, kemungkinan mungkin ada beberapa saksi lagi yang kami akan ajukan,” ungkapnya.

Fatahillah menjelaskan, laporan tersebut dibuat secara perorangan. Namun, pihaknya telah mengidentifikasi beberapa orang yang masuk dalam laporan tersebut. Ia menegaskan siapapun yang terlibat saat kejadian harus diproses hukum.

“Pada prinsipnya itu kami berharap bahwa siapapun yang masuk pada saat itu yang tidak punya kepentingan dengan pemerintah saat itu, apalagi dengan Pak Ridwan Badalla, ya kami harap itu semua di proses. Karena kami anggap itu mereka secara bersama-sama,” jelasnya.

Ia menambahkan, aksi tersebut dinilai bukan dalam kapasitas demonstrasi, melainkan memasuki ruangan secara bersama-sama.

“Apalagi ya bukan dalam kapasitas misalnya mau demonstrasi menurut kami, karena itu memasuki ruangan kan, kami anggap bahwa siapapun yang terlibat di dalamnya itu harus diproses,” tegasnya.

Laporan tersebut secara spesifik adalah dugaan tindak pidana Pengeroyokan.

“Spesifiknya laporan ini apa? Pengeroyokan,” kata Fatahillah.

Akibat kejadian tersebut, kliennya mengalami luka berat di bagian tangan.

“Karena klien kami itu pertama mengalami ada luka berat versi kami itu. Karena di tangannya itu ada sedikit masalah. Kami anggap itu ya luka berat,” tuturnya.

Atas perbuatan tersebut, para pelaku terancam hukuman berat.

“Ya kalau kita melihat ancamannya itu ya kurang lebih 9 tahun. Apalagi dilakukan bersama-sama,” pungkas Fatahillah, S.H., M.H.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan saksi-saksi terkait laporan tersebut.

Penulis : Tim Redaksi.

 

Exit mobile version