BREAKING NEWSHEADLINE NEWSHUKUM & KRIMINALNASIONALPERTAMBANGANSULTRA

KPK Tindak Lanjuti Laporan LIRA Sultra Terkait Dugaan TPPU Gubernur Sultra, Pekan Ini Serahkan Dokumen Tambahan

JAKARTA – Mediakendari.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mulai menindaklanjuti laporan pengaduan yang dilayangkan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sulawesi Tenggara terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Gubernur Sulawesi Tenggara.

Gubernur DPW LIRA Sultra, Jefri Rembasa membenarkan bahwa dirinya telah dihubungi langsung oleh pihak KPK.

“Iya benar. Saya sudah dihubungi via telepon oleh pihak KPK terkait laporan pengaduan saya beberapa pekan lalu,” ujar Jefri Rembasa, Minggu (02/11/2026).

Ia menjelaskan, pihak KPK meminta klarifikasi dan kelengkapan berkas laporan untuk ditindaklanjuti.

“Pihak KPK meminta klarifikasi kepada saya selaku pelapor untuk kemudian memberikan keterangan kelengkapan berkas laporan kami,” katanya.

Jefri mengapresiasi langkah cepat KPK RI dalam merespon laporan masyarakat dari daerah.

“Kami sangat apresiasi KPK RI atas respon cepat dari laporan kami,” ujarnya.

Lebih lanjut, Jefri mengungkapkan bahwa dalam minggu ini, pihaknya akan bertandang langsung ke Gedung Merah Putih KPK RI di Jakarta untuk menyerahkan dokumen tambahan guna memperkuat laporan dugaan TPPU tersebut.

“Dalam minggu ini kami akan segera bertandang ke KPK untuk memberikan dokumen tambahan atas laporan kami,” tegas Jefri.

Ia berharap dukungan publik untuk terus mengawal kasus ini agar transparan dan segera naik ke tahap penyidikan.

“Kami juga berharap agar publik membantu memantau dan mengawal laporan kami agar pihak terlapor dapat segera naik ke tahap penyidikan. Kami yakin dan percaya bahwa KPK akan independen dan serius melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi di Negeri ini, tak terkecuali di Bumi Anoa Sulawesi Tenggara,” tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak KPK maupun Gubernur Sultra ASR terkait laporan tersebut.

Laporan : Tim Redaksi.

Exit mobile version