Reporter : Jaspin
Editor : Kang Upi
UNAAHA – Seorang pria bernama Andri Opianto dilaporkan ke Polres Kendari karena dituding telah menghamili seorang gadis asal Kabupaten Konawe Utara berinisial RT, dan lalu meninggalkannya dalam keadaan hamil.
Dari pengakuan RT, Andri Opianto diketahui berprofesi sebagai wartawan di media online Radar Investigasi dan seharinya melakukan peliputan di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
RT juga menjelaskan, Andri yang merupakan kekasihnya itu, dan telah berjanji untuk melangkah ke hubungan yang lebih serius, sehingga dirinya berani melakukan hubungan terlarang pada Agustus 2018 lalu, di sebuah penginapan di Kota Kendari.
Namun sayangnya, setelah RT diketahui hamil Andri malah tidak diketahui rimbanya, dan melarikan tanggungjawabnya. Akhirnya Ia pun dilaporkan ke Polisi, pada Kamis 2 Mei 2019 lalu, dengan Nomor Laporan Polisi (LP) B/32/V/2019/Reskrim.
“Saya terpaksa melaporkan Andri Novianto ke pihak Kepolisian di Kota Kendari baru-baru ini, karena tidak mau bertanggung jawab atas perbuatanya,” jelas RT kepada mediakendari, Senin (6/5/2019).
RT juga menuturkan, ini umur kandungannya itu telah mencapai delapan bulan. Untuk itu, Ia berharap Andri bisa memenuhi janjinya untuk menikahi dirinya, sebagaimana yang telah diucapkannya.
“Sebelum kami melakukan hubungan intim seperti layaknya suami istri, Andri sudah berjanji ke saya bakal bertanggung jawab dan menikahi dirinya,” pungkasnya. (A)