HUKUM & KRIMINALKONAWE SELATANSULTRA

Dituding Lakukan Penyerobotan, PT WIN Lakukan Verifikasi Lahan Bersama Masyarakat Konsel

1066
Suasana Pertemuan Antara Pihak Perusahaan Tambang PT.WIN, Masyarakat dan Kuasa Hukum yang difasilitasi oleh Pihak kepolisian Polres Konsel. (Foto : Erlin/Mediakendari.com)

Reporter :Erlin

Editor : Def

ANDOOLO – Sejumlah masyarakat dari Desa Torobulu, Kecamatan Lainea dan Mondoe Kecamatan Palangga Selatan (Palsel), Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) menilai salah satu perusahan tambang PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) telah melakukan penyerobotan lahan milik masyarakat.

Hal ini diungkapkan masyarakat dari dua desa itu saat menggelar unjuk rasa di Polres Konsel, Kamis (14/03/2019) kemarin. Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut pihak kepolisian langsung mempertemukan kedua belah pihak, sehingga disepakati dimana PT WIN bersama masyarakat akan melakukan verifikasi lahan selama dua hari kedepan, dengan syarat selama 2 hari itu pihak perusahaan harus menghentikan aktivitas untuk sementara waktu.

Salah satu Kuasa hukum masyarakat, Samsudin menjelaskan, PT WIN telah telah melewati, mengolah, mengambil Ore nikel untuk dijual diatas tanah para kliennya sejak tahun 2017 hingga sekarang. Atas dugaan itu, pihak perusaahan telah diadukan di Polres pada 8 Maret 2019 lalu.

“Kami punya bukti kepemilikan lahan, bukti otentik, bukti fisik, maupun saksi-saksi. Untuk itu kami mendesak pihak kepolisian agar semua pihak yang terlibat membantu PT WIN melakukan penambangan, untuk dimintai pertanggungjawaban,” ujar Samsudin dalam rapat dengar pendapat di Polres Konsel, Kamis (14/03/2019).

Sementara itu, manejer PT WIN, Riko membantah tudingan tersebut, kata dia pihak perusahaan telah melakukan penambangan sesuai dengan prosedur.

“Kami juga punya dokumen yang bisa dijadikan bukti, kami tidak serta merta datang menambang, kami melewati serangkaian proses, termasuk melakukan pertemuan dengan warga pemilik lahan dan bekerja sama mejalankan aktifitas pertambangan,” terangnya.

Baca Juga :

Menanggapi pernyataan pihak perusahaan, kuasa hukum masyarakat lainnya, Dedi Arman menjelaskan, bahwa pihak perusahaan sebenarnya telah melakukan pembelian maupun pembebasan lahan untuk mengangkut ore nikel dan membuat jalan Houling kepada orang yang tidak tepat, atau bukan dari pemilik lahan asli.

“Seperti pak Husen, dan Nurlan, keduanya ini hanya saksi saat pak Abd. Halik mendapatkan warisan lahan dari ayahnya yang sekarang diolah PT WIN, mereka bukanlan pemilik yang sebenarnya dari lahan-lahan tersebut,” terangnya.

Kemudian lahan yang berlokasi di Desa Mondoe, lanjutnya, lagi-lagi perusahaan melakukan pelanggaran terhadap para pemilik lahan warga sekitar karena tidak sesuai dengan komitmen yang dituangkan, dalam berita acara sosialisasi kegiatan penambangan di Wilayah itu yang dituangkan pada tanggal 30 januari 2019 lalu. (B)

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version