NEWS

Dituding Menambang Secara Ilegal, PT GMS : Aksi Lembaga Pergam Indonesia adalah Fitnah

1218
×

Dituding Menambang Secara Ilegal, PT GMS : Aksi Lembaga Pergam Indonesia adalah Fitnah

Sebarkan artikel ini

KONAWE SELATAN – Perusahaan Pertambangan PT Gerbang Multi Sejahterah (GMS) menanggapi aksi unjukrasa lembaga Pergam Indonesia di Jakarta yang menuding PT GMS melakukan penambangan Ilegal.

Menanggapi hal itu Humas PT GMS Airin Sakoya, memberikan bantahan terkait tuduhan itu. Ia menjelaskan apa dikatakan oleh lembaga Pergam Indonesia merupakan fitnah dan ujaran kebohongan. Dirinya mengaku PT GMS merupakan perusahaan dengan kepemilikan dokumen lengkap, mulai dari IUP, RKAB, Izin tersus dan lainnya.

” PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS) memiliki IUP yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melaluai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tenggara dengan Nomor 582/DPM-PTSP/VII/2018. Dikeluarkan pada Tanggal 30 Juli 2018 juga telah memiliki RKAB yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara dengan nomor  B.204/MB.04/DJB.M/2023 dikeluarkan Tanggal 15 Januari 2023,” kata Airin melalui siaran persnya, Kamis 30 Maret 2023.

Airin menerangkan PT GMS hingga kini terus memberikan kontribusi nyata. Hal itu dapat dilihat pada eksistensi kucuran bantuan sosial secara berkelanjutan. Urai saja Ambulan Laut untuk masyarakat Laonti, Asrama Mahasiswa, Kompensasi, Bantuan sembako rutin semua warga desa se Kecamatan Laonti, hingga bantuan pembangunan rumah ibadah.

Seiring dengan itu, ada saja oknum tertentu yang berusaha menghalangi investasi perusahaan nikel diwilayah timur Konsel. Alih alih menuding PT GMS ilegal, tidak memiliki IUP, RKAB dan dokumen lainnya. Demikian tanggapan Airin, Humas PT GMS menanggapi aksi Pergam Indonesia.

Menurut Airin, PT Gerbang Multi Sejahterah adalah perusahaan yang tertib administrasi dan menjunjung tinggi aturan hukum dan perundang-undangan dalam melaksanakan aktivitas pertambangan.

“Kami tidak akan berani melakukan aktivitas yang melawan hukum jika tidak disertai dengan dokumen yang legal,” tepisnya.

Atas fitnah itu, Airin mengaku pihaknya mebakal melaporkan lembaga Pergam Indonesia ke aparat penegak hukum (APH). “Kami akan laporkan tindakan tersebut ke pihak kepolisian,” tegasnya.

Terpisah, Kapolres Konawe Selatan, AKBP Wisnu Wibowo yang namanya ikut diseret oleh Pergam Indonesia juga membantah tegas tudingan mendukung sepihak PT GMS.

“Tidak ada pembekingan terhadap perusahaan di wilayah hukum Polres Konawe Selatan apabila diketemukan ada pelanggaran hukum maka tetap akan dilakukan penindakan. Untuk PT GMS telah dilakukan penyidikan awal dan telah didapat IUP OP masih aktif, RKAB sdh ada, jetty sudah memiliki ijin tersus,” ungkap AKBP Wisnu Wibowo dikonfirmasi via WhatsApp.

Penulis : Erlin

You cannot copy content of this page