BREAKING NEWS

Dituding Miliki Tersus Ilegal, Kuasa Hukum PT RJL Angkat Bicara

2006
Tampak Kuasa Hukum PT RJL, Muh. Rustiawan Ardiansyah SH saat melaporkan PP Jamindo ke Polda Sultra (Foto:Ist)

Reporter : Pendi
Editor: Sardin.D

KOLAKA UTARA – Pihak perusahaan tambang nikel PT Riota Jaya Lestari (RJL) yang beroperasi di blok Sua Sua Kecamatan Lambai dan Lasusua Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) angkat bicara soal ditudingnya memiliki tersus ilegal.

Tudingan tersebut yang termuat dibeberapa media online yang menyebutkan bahwa perusahaan tambang nikel PT RJL belum memiliki dokumen lengkap terkait terminal khusus (tersus).

Saat dikonfirmasi pihak perusahaan terkait tudingan itu, melalui kuasa hukumnya Muh. Rustiawan Ardiansyah, SH mengatakan membantah tudingan tersebut, bahkan tudingan itu tidak berdasar dan tidak benar, karena PT RJL sudah memiliki dokumen lengkap terminal khusus (tersus).

“Legalitas terminal khusus (tersus) PT RJL sudah clear semua, kita sudah memenuhi izin yang telah di syaratkan dalam undang-undang,” ungkapnya Jumat, 10 September 2021.

Kemudian terkait tudingan PP Jamindo kepada PT RJL yang mengatakan bahwa PT RJL telah melakukan Ilegal mining dan menggunakan Jetty tanpa izin tersus dan TUKS di blok sua-sua adalah hal yang tidak benar.

Baca Juga: 124 Desa di Muna Diberi Batas Waktu Cairkan BLT DD Tahap III

“Mereka sangat keliru dan tendensius, kami ingin menegaskan bahwa Semua Kegiatan PT RJL di Kolut dalam kaitannya tentang izin mining dan izin Jetty itu sudah clear, semua persyaratan perizinan sudah di penuhi sesuai peraturan yang berlaku,” jelas Rustiawan.

Selanjutnya atas tudingan PP Jamindo tersebut sudah ditindak lanjuti dengan melaporkannya di Diskrimsus Polda Sultra, karena jika di biarkan ada tudingan tudingan yang tidak benar seperti ini maka akan berimbas pada sektor bisnis dan tentu akan menimbulkan kerugian kepada PT RJL.

“Olehnya itu perlu diketahui bahwa kami juga menyampaikan agar hal tersebut tidak menjadi sebuah persepsi negatif yang tidak baik kepada khalayak umum, bahwa terkait perizinan Jetty PT RJL sudah dibahas di DPRD Provinsi bersama dengan anggota DPRD Provinsi Sultra dan telah mengeluarkan 8 point rekomendasi, dimana dari 8 point itu tidak ada satu pun yang mengatakan bahwa Jetty PT RJL tidak memiliki Izin tersus. Karena pada saat pembahasan semua legalitas perizinan kami perlihatkan,” pungkasnya.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version