MUNA BARAT

Dituding Salahi Prosedur, Ini Tanggapan Kades Nihi

337
Kepala Desa Nihi, Samsul saat diwawancara dirumahnya, selasa 3 februari 2020.(foto/Jul Awal/mediakendari).

Reporter: Jul Awal

LAWORO – Kepala Desa (Kades) Nihi Kecamatan Sawerigadi Kabupaten Muna Barat (Mubar), Samsul menanggapi tudingan kesalahan prosedur dalam pengangkatan perangkat Desa Nihi.

Menurutnya, hal itu hanya miskomunikasi. Sebab pemberhentian dan pengangkatan aparat desa, baru sekadar dibacakan belum di SK-kan.”SK saja belum ditandatangani, jadi itu hanya miskomunkasi,” kata Samsul di rumahnya, Selasa 3 Februari 2020.

Ia juga menjelaskan, selaku Kades dirinya sudah berkomunikasi secara lisan dengan Camat Sawerigadi. Dirinya juga memastikan akan bersurat ke Pemerintah Kecamatan jika SK itu sudah dikeluarkan.

Samsul menuturkan, pemberhentian perangkat desa sudah harus dilakukan karena masa jabatan perangkat desa telah berakhir Juni 2019 kemarin. “Kemudian pada saat Kades dijabat oleh pelaksana tugas diperpanjang lagi sampai bulan Januari 2020,” terang Samsul.

Dijelaskannya, perangkat desa harus dia rombak sesuai visi misinya untuk membangun Desa Nihi. “Siapapun pemimpin di negeri ini pasti melakukan itu, kan gak mungkin kita pakai orang yang tidak sejalan dengan kita,” tegasnya.

Samsul juga menyebut, dalam mengganti perangkat desa dirinya melihat kualitas dan kinerja “Karena itu menyangkut kualitas pengelolaan keuangan negara. Kita juga butuh orang loyal dengan pimpinan dan semangat kerja yang tinggi,” tutupnya.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version