Kolaka Utara

Dituding Selewengkan Dana Desa, Warga Tuntut Kades Pumbolo Mundur

506
×

Dituding Selewengkan Dana Desa, Warga Tuntut Kades Pumbolo Mundur

Sebarkan artikel ini
Massa Demonstran
Massa Demonstran saat membakar ban sambil orasi di depan kantor DPMD kabupaten Kolaka utara,. Kamis 03 September 2020 (foto : Pendi)

Reporter: Pendi / Editor: Kang Upi

KOLUT – Warga Desa Pumbolo Kecamatan Wawo Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) menuntut kepala desa (kades) untuk mundur dari jabatannya.

Tuntutan itu disampaikan warga dalam aksi demonstrasi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kolut, Kamis 3 September 2020.

Kades dituntut mundur karena dituding menyelewengkan dana desa (DD) pada tahun 2018 dan 2019, sehingga berimbas tidak adanya pembangunan di desa.

“Sejak dilantiknya jadi Kades, pembangunan hampir dikatakan tidak ada karena ada indikasi penyelewengan anggaran DD,” ungkap salah seorang tokoh warga, Evendi.

Selain itu, kata Evendi, roda pemerintahan di desanya itu sudah tidak berjalan sebagaimana mestinya. Untuk itu, pihaknya meminta Pemda menonaktifkan Kades Pumbolo.

“Agar Kades Pumbolo saudara Muhammad Zahir dinonaktifkan sambil menunggu hasil audit BPK terkait kerugiaan negara akibat adanya indikasi penyelewengan DD,” tegasnya.

Pernyataan senada juga diungkapkan tokoh warga lainya, Pahruddin yang meminta DPMD Kolut bersikap tegas dengan menonaktifkan Kades Pumbolo Muhammad Zahir.

“Kami butuhkan ketegasan DPMD untuk mengambil tindakan menonaktifkan Kades Pumbolo,” tegas Pahruddin.

Atas tuntutan warga ini, Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kolut, Usman menjanjikan dalam waktu dekat akan mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku.

Menurutnya, pihakanya juga akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian, jika hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah dikeluarkan dan ditemukn kerugian negara.

“Begitu surat keluar dari BPK tentang hasil auditnya maka kami akan bertindak sesuai fungsi kami,” tegas Usman.

You cannot copy content of this page