NEWS

Dituduh Ilegal, PT SBP : Kami Taat Aturan

5164

KENDARI – PT Sumber Bumi Putera (SBP) membantah tuduhan dari lembaga Aliansi Pecinta Lingkungan (APL) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang menyebut PT SBP melakukan aktifitas tambang ilegal daerah Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Legal Officer PT SBP, Jaswanto mengatakan tuduhan itu tidak berdasar. Sebab, pihaknya merasa taat dengan aturan yang berlaku. Ia juga meminta pihak-pihak yang menunding bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT SBP agar tidak hanya menuduh tanpa adanya bukti.

“Permintaan untuk menangkap pimpinan perusahaan kami atas tuduhan adanya aktifitas penambangan ilegal didalam kawasan hutan lindung seluas 45 hektar (Ha) merupakan hal yang tidak berdasar. Tuduhan tersebut merupakan tindakan pencemaran nama baik kepada pimpinan serta perusahaan kami,” ungkap Jaswanto dalam keterangannya Jum’at, 22 Juli 2022.

Baca Juga : Wali Kota Baubau : Kita Upaya Tingkatkan Kreatifitas Klien Pemasyarakatan 

Ia menjelaskan di IUP PT SBP tidak ada hutan lindung dan adapun yang digarap dalam kawasan itu sudah mempunyai IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) dan lokasi IUP penambangan PT SBP lalu masuk di desa Puusuli Kecamatan Andowia.

“Seharusnya mereka paham sebagai seorang aktivis dalam menyuarakan aspirasi harus dilengkapi dengan bukti yang konkret jangan hanya asal menuduh jika tidak tahu kondisi ril dilapangan. Apa yang dituduhkan kepada perusahaan tentu harus mereka pertanggung jawabkan,” tuturnya.

Atas tuduhan tersebut, beber Jaswanto, pihak perusahaan melalui tim hukum akan melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh lembaga APL melalui Ketuanya.

“Jelas kami akan laporkan pencemaran nama baik atas tuduhan yang tidak mendasar tersebut. Secara jelas telah mencemarkan nama baik Direktur Utama dan perusahaan kami dimuka umum tanpa adanya bukti yang jelas,” tegasnya.

PT SBP sementara melakukan proses banding atas surat dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang menghentikan aktifitas di wilayah IUP miliknya.

Baca Juga : Pemkot Kendari Bersama Kejari Resmikan Balai Rehabilitasi

“Inikan jelas, PT SBP sementara berproses di BKPM maupun di ESDM Pusat jadi segala aktifitas memang kami hentikan, kami taat segala aturan jadi jika ada tuduhan yang mengatakan ada aktifitas perusahaan silahkan cek dan buktikan, karena sejak awal tahun 2022 kami tidak lagi beraktifitas sebagai perusahaan yang taat pada aturan sambil menunggu upaya lanjutan untuk perusahaan beraktifitas kembali,” katanya.

Ditambahkannya Beberapa bulan lalu kejadian pencurian ore nikel milik kontraktor mining PT SBP juga telah dilaporkan di Kepolisian Resort (Polres) Konawe Utara yang diduga dilakukan oleh PT Haluoleo Mineral Nusantara (HMN) yang berada di lokasi Jetty II PT Cinta Jaya. Kejadian hilangnya ore nikel milik perusahaan diketahui pada Rabu 18 Mei 2022 dan kasus tersebut telah dilaporkan di Polres Konut.

Pihak perusahaan mengingatkan agar Kepolisian segera memeriksa pihak terkait untuk dimintai keterangan atas hilangnya Ore Nikel milik PT SBP yang diangkut mengunakan kapal tongkang TB Trans Pasifik 09, BG Terang 309 sebagai kapal tongkang yang digunakan untuk memuat ore nikel milik perusahaan PT SBP. (Adm).

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version