NEWS

Pemkot Kendari Bersama Kejari Resmikan Balai Rehabilitasi

868
Sekda Kota Kendari saat memberikan sambutan (Foto: Dila Aidzin/MK)

KENDARI,MEDIAKENDARI.COM- Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari bersama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari resmikan Gedung Balai Rehabilitasi Narkotika Adhyaksa Kejaksaan Negeri Kendari di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Kendari pada Jumat, 22 Juli 2022.

Sekretaris Daerah Kota Kendari, Ridwansyah Taridala mengatakan atas prakarsa yang bertepatan dengan hari Adhyaksa Pemkot Kendari dapat bersinergi.

“Sinergitas ini sudah terjadi sejak lama. Hari ini kita fokus untuk penanganan saudara kita yang menjadi korban narkotika atau zat adiktif lainnya,” ujarnya saat diwawancarai.

Baca Juga : Ayah Bejat di Muna Enam Kali Perkosa Anaknya di Kebun, Sanksi 15 Tahun Penjara Menanti

Lebih lanjut Ridwansyah mengungkapkan fasilitas telah dipersiapkan beserta instrumen pendukungnya.

“Mudah-mudahan saudara kita yang berurusan dengan narkotika dan zat adiktif lainnya bisa sadar dan setelah datang kesini tidak berurusan lagi dengan narkotika,” harapnya.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, Shirley Sumuan mengatakan ini merupakan suatu terobosan dari pihak kejaksaan terutama dalam penanganan tindak pidana Narkotika.

“Maka dari itu kami menyediakan balai rehabilitasi Adhyaksa bekerjasama dengan Pemkot. Jadi maksud balai ini yaitu tempat penampungan bagi semua tersangka atau terdakwa yang kena pasal 127 narkotika,” ungkapnya.

Baca Juga : Oknum Dosen UHO Penuhi Panggilan Polisi Soal Dugaan Pelecehan Mahasiswi 

Lebih lanjut Shirley mengungkapkan didirikannya balai rehabilitasi ini karena sebagaimana surat jaksa agung bahwa kejaksaan akan melaksanakan restoratif justice.

“Dimungkinkan untuk seluruh pelaku tindak pidana narkoba bisa kami lakukan restoratif justice dengan putusan akan dilakukan rehabilitasi kepada para pelaku narkoba ini,” jelasnya.

Dia mengaharapkan dengan adanya balai ini dapat memaksimalkan penanganan pidana Narkotika.

Reporter: Dila Aidzin

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version