FEATUREDHEADLINE NEWSHUKUM & KRIMINALMETRO KOTANASIONAL

Dituntut 18 Tahun, Akhirnya Nur Alam Divonis 12 Tahun Penjara

483
×

Dituntut 18 Tahun, Akhirnya Nur Alam Divonis 12 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam Divonis selama 12 tahun penjara dan hak politiknya dicabut selama 5 tahun. Selain itu, Nur Alam diwajibkan untuk membayar uang denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan pindana tambahan bayar uang pengganti Rp 2,3 miliar subsider 1 tahun.

“Menyatakan terdakwa Nur Alam terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama alternatif kedua dan berlanjut sebagaimana dakwaan kedua,” kata Hakim Ketua, Diah Siti Basariah pada Rabu (20/03/2018).

Dalam penyamapainnya Diah menerangkan, yang meringankan adalah sebagai kepala daerah, Nur Alam meraih banyak prestasi selama menjabat.

“Sedangkan yang memberatkan, terdakwa Nur Alam tidak mendukung program pemerintah terhadap pemberantasan korupsi, ” terangnya.

Untuk diketahui, Nur Alam ditahan sejak 5 Juni 2017 lalu. Sebelumnya, oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut Nur Alam 18 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar. Tak hanya itu, hak politik Nur Alam juga diminta untuk dicabut selama 5 tahun setelah menjalani masa hukumannya. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.

Reporter : Rahmat R

You cannot copy content of this page