Reporter : Kardin
Editor : Kang Upi
KENDARI – Salah seorang terdakwa yang dijatuhi kurungan dua bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tenggara (Sultra), Riki Fajar mengaku belum mengetahui putusan tersebut.
Caleg DPRD Kota Kendari dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu cukup kaget mendengar hasil putusan PT Sultra, karena dirinya belum mengetahui jika putusan tersebut telah jatuh pada, Rabu kemarin (15/5/2019).
“Kenapa dari kemarin diputuskan, kita belum tahu ya?. Saya baru tahu juga sekarang ini,” herannya saat dihubungi via seluler, Kamis (16/5/2019).
BACA JUGA :
- Menambang Nikel di Konut, Hingga Diduga Rugikan Negara Miliaran Rupiah PT CDS Dilaporkan ke Kejaksaan Agung RI
- Bawaslu Sultra Akan Turun Lapangan Telusuri Terkait 1 Mobil Truk Memuat Beras Kemasan Ruksamin
- Gubernur Lira Sultra Minta KPK RI Periksa Ruksamin Terkait Dana Bantuan Bencana Alam di Konawe Utara
- Beradar Video Satu Mobil Truk Memuat Beras Kemasan Ruksamin Diduga Berasal dari Konut Disalurkan di Muna
- Ketua Ansor Konawe Kembali Laporkan KPU dan Bawaslu Konawe yang Kedua Kalinya di DKPP, Terkait Dugaan Pelanggaran Etik saat Pilcaleg
- Kumpulkan Bukti, Polda Sultra Segera Gelar Perkara Dugaan Kasus Penggelapan Dana PT RBM yang Melibatkan Komisioner Bawaslu Konawe, Restu Tabara
Riki Fajar mengaku belum mendengar kabar terkait putusan tersebut. Olehnya itu lanjut Riki, jika benar putusan PT Sultra telah keluar, maka ia akan menunggu hasilnya secara resmi.
“Yang jelas saya belum dengar itu. Tapi nanti kita tunggu hasil resminya,” ujarnya.
Sebelumnya, dua Caleg asal PKS, Riki Fajar dan Sulkhani (Ketua PKS Sultra) sempat divonis bebas Pengadilan Negeri (PN) Kendari pada 30 April 2019 atas dugaan pelanggaran pidana Pemilu. Namun PT Sultra menerima permintaan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari dan memvonis keduanya masing-masing dua bulan kurungan penjara. (a)