FEATUREDKendariPOLITIK

DKPP Gelar Sidang atas Dugaan Pelanggaran Etik KPU Konsel

476

KENDARI – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang atas laporan dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sultra, Senin (12/02/2018).

Sidang DKPP tersebut dengan teradu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konsel atas dugaan pelanggaran kode etik dalam perekrutan PPK di beberapa kecamatan, seperti di Kecamatan Moramo, Kecamatan Lainea, Kecamatan Tinanggea, Kecamatan Mowila, dan Kecamatan Palangga.

Anggota DKPP RI, Alfitra Salam mengatakan, pihaknya akan meminta resume dari anggota-anggota majelis persidangan kemudian akan disampaikan kepada DKPP.

“Kami akan melakukan rapat pleno dalam waktu secepat mungkin untuk mendengar laporan persidangan kemudian masing-masing anggota DKPP akan memberikan sanksi apa kepada pihak teradu,” ucap Alfitra Salam.

“Putusannya secepat mungkin, paling lambat satu bulan ini kita harus sudah sampai,” lanjutnya.

Dalam rapat pleno nanti,  Alfitra menambahkan, ketika rapat pleno dianggap cukup data-data dalam persidangan tersebut. Tentu tidak ada rapat lanjutan, akan tetapi kalau dianggap kurang, tentunya ada rapat lanjutan.

“Jadi tergantung dari rapat pleno,” tambahnya.

Lanjut Alfitra, dalam rapat pleno itulah akan menyampaikan masing-masing anggota terkait sanksi apa yang harus diberikan terhadap pelanggaran itu.

“Kami akan kaji dulu, terbukti atau tidak. Tentunya saya belum punya otoritas menyampaikan sanksi-sanksi, akan tetapi kami akan memperdalam hasil sidang ini dan akan dirapatkan dalam pleno,” tandasnya.

Alfitra Salam berharap kepada penyelenggara Pemilu, saat Pilkada se-Sultra untuk mengikuti aturan-aturan yang ada kemudian juga harus beretika dalam proses-proses Pilkada.

“Saya berharap tidak ada laporan DKPP karena Sultra ini masuk lima besar yang melakukan pelanggaran kode etik selama lima tahun ini di Indonesia,” harapnya.

Reporter: Hendrik B
Editor: Jubirman

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version