KONAWE UTARASULTRA

DLH Konut Gelar Sidang Komisi Penilai Amdal PPT

943
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), saat menggelar sidang komisi penilai Analisis Damfak Lingkungan (Amdal) PT Paramitha Persada Tama (PPT) bertempat di aula kantor DLH setempat, Kamis (7/2/2019).(FOTO : MUMUN/MEDIAKENDARI.COM)

Reporter : Mumun

Editor : Kang Upi

WANGGUDU – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), menggelar sidang Komisi Penilai Analisis Damfak Lingkungan (Amdal), PT Paramitha Persada Tama (PPT) di Aula Kantor DLH setempat, Kamis (7/2/2019).

Kepala DLH Konut Muhammad Aidin mengatakan, sidang Komisi Penilai Amdal dilaksanakan sebagai bagian dari pengurusan izin lingkungan PT PPT, karena adanya peningkatan kapasitas dari perusahaan.

“Ada peningkatan kapasitas produksi dari PT Paramitha ini, makanya sesuai perintah Undang-undang harus ditingkatkan ke Amdal,” jelas Muhammad Aidin.

Menurutnya, sidang Komisi Penilai Amdal kali ini merupakan yang ketiga kalinya, setelah sebelumnya telah digelar di Kota Kendari sebanyak dua kali. Dan selanjutnya akan dilakukan evaluasi ulang.

“Setelah ini kita akan evaluasi ulang kemudian kita keluarkan rekomendasi ke Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP),” ujarnya.

Ia menambahkan, secara administrasi PPT telah memenuhi persyaratannya secara lengkap. Karena sidang Komisi Penilai Amdal dilaksanakan, setelah seluruh persyaratan telah dilengkapi.

“Secepatnya kita akan keluarkan rekomendasinya setelah kita turun langsung melihat kondisi lapangan. Kita harap PT PPT ini bagaimana bisa memperhatikan lingkungan dan masyarakat yang disekitarnya,” pungkasnya.

Ditempat yang sama, Humas PT PPT Syafriansyah mengatakan, pelaksanaan sidang ini merupakan bukti kepatuhan perusahaan pada aturan-aturan yang ada.

“Kami sudah punya izin UKL/UPL, tapi karena kami mau tingkatkan produksi makanya kami naikkan ke Amdal,” kata Mantan Ketua Himpunan Nelayan Sultra ini.(B)


You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version