Reporter : Mumun
Editor : Taya
WANGGUDU – Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), menyebut jika salah satu perusahaan nikel yang beroperasi di Desa Boedingi, Kecamatan Lasolo Kepulauan yakni PT Daka Group belum mengantongi izin Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Kepala DLH Konut Muh Aidin mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum mengeluarkan rekomendasi terkait izin limbah B3 untuk PT Daka Group karena perusahaan nikel itu belum pernah melakukan aktifitas penambangannya.
“Saya sempat panggil staf saya tanyakan dokumen yang dia (PT Daka,red) miliki, yang ada di DLH. Saya sudah cek memang ada beberapa, utamanya izin Limbah B3,” katanya, Kamis (16/5/2019).
Menurut Aidin, selama PT Daka melakukan aktifitas kembali DLH Konut belum turun melakukan pengawasan. Rencananya dalam waktu dekat instansinya akan mengagendakan ke lokasi penambangan.
“Kalau tidak salah itu, izinnya yang belum. Kesimpulannya kita akan turun langsung dulu melihat. Sejauh ini belum ada yang melapor, kita hanya sebatas melihat dari pemberitaan,” ujarnya.
Soal pelabuhan khusus atau Jetty milik PT Daka yang berdekatan dengan Sekolah Dasar 3 Lasolo Kepulauan dan pemukiman warga apakah tidak menimbulkan pencemaran lingkungan, Muh Aidin belum dapat memastikan hal tersebut. (b)