Redaksi
KENDARI – Ketua DPRD Sulawesi Tenggara Abdurrahman Shaleh mengajak para pengusaha pertambangan yang beroperasi di Sultra untuk mematuhi regulasi yang ada.
Hal itu diungkapkan Abdurrahman Shaleh dalam sambutannya pada kegiatan Rapat Rekonsiliasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Claro Hotel, Senin (26/8/2019).
Rapat ini digelar sebagai implementasi PP Nomor 55 tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara di Sultra.
“Pengolahan sumber daya alam di Sultra yang dilakukan dengan baik, benar dan mengikuti regulasi dengan konsep kearifan lokal akan bisa meningkatkan income (pendapatan) perkapita bagi kita,” kata Abdurrahman Shaleh.
Menurutnya, jika pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara benar sesuai regulasi, maka Sultra bisa menjadi rujukan bagi 33 provinsi lain di Indonesia tentang tata kelola pertambangan yang benar.
BACA JUGA:
- DKPP RI Jatuhkan Sanksi Kepada Komisioner KPUD dan Bawaslu Konawe
- PT Electronic City Indonesia Resmi Buka Gerai Baru di The Park Mall Kendari, Hadirkan Ragam Promo
- ASR-HUGUA Bakal Bentuk Badan Ekonomi Kreatif Daerah Untuk Bina Potensi Anak Muda
“Saya berharap Sultra bisa tumbuh dari 6,6 menjadi 8 seperti awal masuknya usaha pertambangan dan angka kemiskinan yakni 10,11 bisa turun dan masyarakat semakin sejahtera,” pungkasnya.