Redaksi
KENDARI – Ketua DPRD Sulawesi Tenggara Abdurrahman Shaleh mengajak para pengusaha pertambangan yang beroperasi di Sultra untuk mematuhi regulasi yang ada.
Hal itu diungkapkan Abdurrahman Shaleh dalam sambutannya pada kegiatan Rapat Rekonsiliasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Claro Hotel, Senin (26/8/2019).
Rapat ini digelar sebagai implementasi PP Nomor 55 tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara di Sultra.
“Pengolahan sumber daya alam di Sultra yang dilakukan dengan baik, benar dan mengikuti regulasi dengan konsep kearifan lokal akan bisa meningkatkan income (pendapatan) perkapita bagi kita,” kata Abdurrahman Shaleh.
Menurutnya, jika pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara benar sesuai regulasi, maka Sultra bisa menjadi rujukan bagi 33 provinsi lain di Indonesia tentang tata kelola pertambangan yang benar.
BACA JUGA:
- Perkuat Soliditas dan Jalin Silaturahmi, Polresta Kendari Gelar Halal Bihalal Bersama Kapolresta Kendari
- DPRD Sultra Bentuk Pansus Bahas LKPJ Gubernur
- Gubernur Sultra Buka Forum Penyusunan Renja 2026
“Saya berharap Sultra bisa tumbuh dari 6,6 menjadi 8 seperti awal masuknya usaha pertambangan dan angka kemiskinan yakni 10,11 bisa turun dan masyarakat semakin sejahtera,” pungkasnya.