KENDARI, MEDIAKENDARI.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara menegaskan komitmennya untuk memperkuat layanan transparansi hukum di daerah melalui standarisasi pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).
Pesan itu disampaikan dalam Sarasehan Hukum Layanan JDIH Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sultra yang digelar di Kantor BPK Perwakilan Sulawesi Tenggara, Kamis (11/12/2025).
Sarasehan tersebut menjadi wadah diskusi strategis bagi para pengelola JDIH dari seluruh pemerintah daerah untuk meningkatkan mutu dokumentasi, optimalisasi layanan informasi hukum, serta sinkronisasi data dengan JDIHN nasional.
Dalam kegiatan tersebut, Kanwil Kemenkum Sultra menghadirkan Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda, Evi Risnawati, sebagai narasumber utama.
Ia memaparkan pentingnya penerapan standar pengelolaan JDIH, mulai dari tata kelola dokumen, validasi produk hukum, hingga optimalisasi dashboard dan penyajian informasi yang mudah diakses publik.
“Standarisasi bukan hanya soal tampilan sistem, tetapi memastikan bahwa setiap produk hukum daerah tersaji lengkap, akurat, dan terverifikasi. Ini penting untuk menjamin kualitas layanan informasi hukum kepada masyarakat,” jelas Evi.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menegaskan bahwa pembenahan JDIH merupakan bagian integral dari agenda reformasi birokrasi dan keterbukaan informasi publik di Sulawesi Tenggara.
“JDIH adalah instrumen strategis untuk menghadirkan kepastian hukum. Ketika masyarakat memperoleh informasi hukum yang benar dan terpercaya, maka kualitas pelayanan publik ikut meningkat,” ungkapnya.
Sarasehan berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab dan diskusi teknis terkait tantangan pengelolaan JDIH di daerah, mulai dari keterbatasan SDM hingga kebutuhan integrasi aplikasi.
Laporan: Supriati
