Reporter : Erlin
Editor : Kang Upi
ANDOOLO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan (Konsel) meluncurkan website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang berisi beragam produk hukum seperti Perda dan Perbup Konsel.
Melalui website yang beralamat www.jdih.konaweselatankab.go.id, masyarakat umum bisa mengakses ragam produk hukum tersebut untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang hukum.
JDIH merupakan sistem pendayagunaan peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum secara tertib, terpadu dan berkesinambungan sebagai sarana pemberian pelayanan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat. secara sederhana.
Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) PemKab Konsel Pujiono SH.MH menjelaskan, saat ini seluruh masyarakat Konsel dapat mengakses informasi terkait Perda atau produk hukum lainnya yang di keluarkan Pemda.
Tidak hanya bisa diliat, kata Pujiono, produk hukum Pemda tersebut juga bisa di unduh melalui alamat website yang telah di sediakan secara online, dan tanpa dikenakan biaya.
“Alhamdulillah, telah kita launching aplikasi online JDIH dan bisa dibuka siapa saja, yang di dalamnya memuat peraturan atau informasi hukum terkait kebijakan yang telah dikeluarkan Pemda Konsel yang telah terintegrasi dengan website Kemenkunham atau JDIHN,” ucap Pujiono pada minggu,14/7/2019.
Ia juga menuturkan, pengelolaan JDIH Konsel sesuai standar teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana diatur Permenkunham No 2 Tahun 2013 tentang Standarisasi Pengelolaan Teknis Dokumentasi dan Informasi Hukum dan Perpres No 33 Tahun 2012 tentang JDIH Nasional.
Pujiono juga menjelaskan, era keterbukaan informasi mendorong pentingnya sistem JDIH dibangun. Sebab digitalisasi peraturan kini menjadi kebutuhan bukan saja bagi Pusat, tetapi juga Daerah.
Apalagi, kata Pujiono, dalam perspektif keterbukaan informasi, seperti diamanatkan Undang-Undang No 14 Tahun 2008, peraturan perundang-undangan adalah informasi yang terbuka.
“Sudah bukan zamannya lagi instansi pemerintah menganggap peraturan sebagai informasi yang rahasia. Olehnnya JDIH menyediakan informasi peraturan perundang-undangan lintas sektor sehingga dapat diakses bebas masyarakat,” ungkapnya.
Baca Juga :
- Dinas Pariwisata Sultra Terbaik Soal Keterbukaan Informasi Publik
- Wakil Ketua Komisi V DPR RI Bersama Direktur Bendungan dan Danau Kementrian PUPR Kunjungi Lokasi Bendungan Pelisika
- KPU Muna Barat Sukses Raih Penghargaan Peringkat I Terkait Pengelolaan Pelaporan Dana Kampanye
- Nekat Bawa Sabu Seberat 104.25 Gram dengan Upah Rp 2 Juta, Pria di Muna Ditangkap Polisi
- Pemda Koltim Gelar Sayembara Logo HUT ke 12 Tahun
- Kapolri Apresiasi Peluncuran 2 Buku Antikorupsi di Harkordia
Menurutnya juga, JDIH diluncurkan untuk meningkatkan penyebarluasan dan pemahaman pengetahuan hukum menyangkut produk hukum dearah, sekaligus untuk memudahkan pencarian dan penelusuran peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi.
Selain itu, juga untuk meningkatkan pemberian pelayanan pelaksanaan penegakan hukum dan kepastian hukum.
“Sehingga dengan terbukanya akses informasi hukum online ini akan tercipta suatu pemerintahan yang bersih dan akuntabel, dan dapat meminimalisir setiap penyimpangan yang dapat dikatagorikan dengan perbuatan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN),” tandas Pujiono.
Terkait peluncuran aplikasi ini, Kadiskominfo Konsel, Drs. Anas Mas’ud, M.Si menjelaskan, bahwa instansinya telah berkerjasama dengan Bagian Hukum Setda dalam pengembangan aplikasi online JDIH.
Menurutnya, Kominfo merupakan penanggung jawab dan pelaksana kebijakan bidang pengelolaan informasi dan komunikasi publik sekaligus mitra penyedia jaringan antar instansi penyelenggara negara dan antar perangkat daerah.
“Kita membantu dan mensupport aplikasi JDIH dengan mengintegrasikan website kepada instansi dan lembaga negara lainnya, sekaligus bertanggung jawab melakukan maintenance atau peningkatan kualitas hosting secara kontinu demi kelancaran akses internet para pengguna,” pungkasnya. (A)