Reporter : Ardiansyah Rahman
KENDARI – Korban penyekapan seorang anak berinisial RK (11) yang diketahui merupakan anak asuh dari seorang wanita berinisial ST (55) yang sebelumnya telah disekap dengan tangan dirantai dan mulut tertutup lakban telah mendapatkan perhatian dari Pemerintah Kota Kendari.
Kabid Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Kendari, Fitriani Sinapoy mengatakan dari perlindungan perempuan dan anak tetap memberikan layanan siko sosial, berupa pendampingan psikolog.
“Sampai tahapan selesai akan kami awasi dan berikan pendampingan psikolog. Jadi anak ini kita akan terapi sejauh mana mentalnya. Supaya bisa normal kembali kondisi anaknya ini,” jelas Fitriani Sinapoy saat ditemui di Polsek Baruga, Senin 09 November 2020.
Saat ini, dirinya bersama tim telah mulai proses pendampingan sikolog anak, dengan mengatur jadwal sikolog untuk memberikan pelayanan terhadap RK (11).
“Jadi anak tersebut kita sudah asesment. Kita telah mengaturkan jadwalnya dengan sikolog, prosesnya telah berjalan, selama anak tersebut membutuhkan kita tetap mendampimgi terus,” ujarnya.
Katanya, ia juga telah menyiapkan rumah aman buat RK (11) agar anak tersebut nyaman. Untuk menampung para korban kekerasan yang terjadi di Kota Kendari.
“Rumah aman, kita telah menyiapkan juga. Kita juga siap menampung untuk anak tersebut, jadi yang mendapatkan kekerasan atau korban itu pasti kita akan menampung,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolsek Baruga, AKP Gusti Komang Sulastra mengatakan korban RK (11) keluar dari kios lalu membuka lakban dari mulut korban. Namun rantai yang mengikat kedua tangan dan kedua kaki korban tidak bisa buka oleh saksi karena dalam posisi terkunci dengan gembok.
“Berselang satu jam kemudian pelaku datang di lokasi TKP lalu saksi bersama warga pedagang Pasar Baruga meminta kepada pelaku untuk membuka kunci gembok di tangan korban,” tuturnya.