Reporter: Erlin
Editor: Kang Upi
ANDOOLO – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Konawe (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) memperpanjang masa penjaringan calon kepala daerah (Cakada) hingga 18 Oktober 2019.
Hal ini menyusul adanya beberapa Cakada yang belum mengembalikan berkas formulir pendaftaran ke Sekretariat Penjaringan DPC Demokrat Konsel.
“Perpanjangan penjaringan Cakada bukan karena minimnya pendaftar, akan tetapi masih ada beberapa Cakada yang sudah mengambil formulir pendaftaran belum mengembalikan,” ujar Sekretaris Penjaringan DPC Demokrat Konsel, Ramlan, Kamis (17/10/2019).
Menurutnya, perpanjangan waktu penjaringan ini telah dikoordinasikan dengan DPD Demokrat Sultra, untuk memberikan waktu kepada para Cakada yang belum mengembalikan berkas.
“Kami telah koordinasikan ke DPD Demokrat Sultra, untuk memberikan waktu luang bagi Cakada yang belum mengembalikan berkas untuk memperbaiki berkas apabila belum lengkap, di masa perpanjangan waktu hingga 18 Oktober,” tambahnya.
Ramlan mengungkapkan, calon bupati yang telah mengambil formulir yakni, Surunuddin Dangga, Irham Kalenggo, Muhammad Endang SA, dan Arsalim Arifin.
BACA JUGA:
- Di Zaman Harmin Ramba Jadi Pj Bupati Konawe, Masyarakat Ucapkan Terimakasih Atas Pengaspalan Jalan di Konawe
- Sekda Sultra Wakili Pj Gubernur Beri Arahan Peserta Latihan Gabungan Paskibraka 2024 dan Calon Paskibraka
- PJ Bupati Konawe Stanley di Tuding Kurang Kerjaan, Ambil Alih Tugas Bawaslu, GAKI Sultra : Kami Akan Laporkan Ke Kemendagri
“Dari empat nama itu tinggal Wakil Bupati Konsel, yang juga Ketua DPC Gerindra Konsel, H. Arsalim Arifin yang belum mengembalikan berkas,” ujarnya.
Sementara itu, untuk calon wakil bupati yang telah mengambil formulir pendaftaran yakni Bahasmi, Ismiati Iskandar, Rustam Tamburaka, dan Beangga Harianto. Untuk pendaftar ini, dua nama terakhir belum mengembalikan formulir.
“Beangga Harianto dan Rustam Tamburaka belum mengembalikan formulir pendaftaran,” paparnya. (B)