Reporter: Erlin
Editor: Kang Upi
ANDOOLO – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Konawe (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) memperpanjang masa penjaringan calon kepala daerah (Cakada) hingga 18 Oktober 2019.
Hal ini menyusul adanya beberapa Cakada yang belum mengembalikan berkas formulir pendaftaran ke Sekretariat Penjaringan DPC Demokrat Konsel.
“Perpanjangan penjaringan Cakada bukan karena minimnya pendaftar, akan tetapi masih ada beberapa Cakada yang sudah mengambil formulir pendaftaran belum mengembalikan,” ujar Sekretaris Penjaringan DPC Demokrat Konsel, Ramlan, Kamis (17/10/2019).
Menurutnya, perpanjangan waktu penjaringan ini telah dikoordinasikan dengan DPD Demokrat Sultra, untuk memberikan waktu kepada para Cakada yang belum mengembalikan berkas.
“Kami telah koordinasikan ke DPD Demokrat Sultra, untuk memberikan waktu luang bagi Cakada yang belum mengembalikan berkas untuk memperbaiki berkas apabila belum lengkap, di masa perpanjangan waktu hingga 18 Oktober,” tambahnya.
Ramlan mengungkapkan, calon bupati yang telah mengambil formulir yakni, Surunuddin Dangga, Irham Kalenggo, Muhammad Endang SA, dan Arsalim Arifin.
BACA JUGA:
- Unsur Pimpinan DPRD Konawe Terlapor di KPK Terkait Monopoli Pokir APBD 2023 dan 2024
- Organisasi Lira Sultra Pertanyakan Komitmen Kerja Temuan Bawaslu Konawe, Terkait 6 Caleg Diduga Tak Bisa Dilantik
- Dugaan Korupsi Pokir DPRD Rp 18 M dari 59 Dana Silpa Konawe Resmi Dilaporkan di KPK RI
“Dari empat nama itu tinggal Wakil Bupati Konsel, yang juga Ketua DPC Gerindra Konsel, H. Arsalim Arifin yang belum mengembalikan berkas,” ujarnya.
Sementara itu, untuk calon wakil bupati yang telah mengambil formulir pendaftaran yakni Bahasmi, Ismiati Iskandar, Rustam Tamburaka, dan Beangga Harianto. Untuk pendaftar ini, dua nama terakhir belum mengembalikan formulir.
“Beangga Harianto dan Rustam Tamburaka belum mengembalikan formulir pendaftaran,” paparnya. (B)