BREAKING NEWSHEADLINE NEWSHUKUM & KRIMINAL

Unsur Pimpinan DPRD Konawe Terlapor di KPK Terkait Monopoli Pokir APBD 2023 dan 2024

7855

JAKARTA, mediakendari.com – Presidium Gerakan Anti Korupsi Indonesia (GAKI) Sultra, Rolandsyah Arya Pribadi menyebut Gaki Sulawesi Tenggara telah melaporkan unsur pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia pada Jumat, (3/5/2024).

Menurut Rolansyah, Gaki melaporkan unsur pimpina DPRD Konawe terkait monopoli dana pokir melalui anggota dewan yang bersumber dari dana APBD Konawe pada tahun 2023 dan tahun 2024.

“Kami juga sudah melaporkan dugaan korupsi dana Silpa pada perubahan anggaran APBD Kabupaten Konawe sebesar 59 Miliar. Dari 59 Miliar terdapat 18 Miliar yang diperuntukkan bagi unsur pimpinan DPRD konawe yang memonopoli anggaran untuk membiayai sejumlah paket proyek yang merupakan jatah mereka,” ungkap Rolandsyah, Sabtu 4 Mei 2024.

Selain melaporkan secara resmi, kata Rolansyah, pihaknya juga menggelar aksi Demonstrasi di Kantor Anti Rasuah tersebut.

“Kami yang tergabung dalam Gerakan Anti Korupsi Indonesia DPD Sultra, bersama kawan-kawan pengiat anti Korupsi yang berasal dari Konawe melakukan aksi unjuk rasa didepan kantor KPK RI sekaligus melaporkan dugaan Tindak Pidana Korupsi,” cetusnya.

Dugaan korupsi tersebut, papar Roland berada pada usulan kegiatan DPRD Kabupaten Konawe sesuai hasil reses di tiap-tiap wilayah pemilihannya dalam bentuk Pokir.

Yang mana pendanaannya atau sumber dana yang digunakan berasal dari dana selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran (SiLPA tahun anggaran 2023).

“Adapun besaran SiLPA untuk tahun anggaran 2023 di kabupaten Konawe kami menilai sangat tidak rasional terjadi sehingga kami menduga bahwa munculnya SiLPA dengan angka nominal 59 milyar rupiah adalah desain terstruktur, sistematis dan masif antara eksekutif dan legislatif. Dimana eksekutif saat itu dipimpin oleh Bupati yang telah berakhir masa jabatannya,” paparnya

Disisi lain, lanjut Rolansyah dugaan korupsi dana silpa bukan tidak berdasar. Sebab, usulan pokir yang diajukan DPRD Kabupaten Konawe memiliki angka yang fantastis dengan nilai kurang lebih 18 Milyar rupiah yang dari besaran tersebut unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Konawe lah yang mendapat bagian yang sangat besar.

“Dimana klasifikasi Pokir tersebut melekat di hampir semua OPD, sebagai salah satu motif sehingga terjadilah kesepakatan yang dzolim,” cetus Roland sapaan akrab Rolansyah.

Lebih lanjut Roland mengatakan parahnya lagi, adanya usulan Pokir dalam bentuk pekerjaan fisik diluar wilayah reses pimpinan DPRD Kabupaten konawe, dimana terdapat kegiatan tersebut l.

Untuk itu, Gaki menduga kegiatan fisik dikerjakan langsung oleh oknum-oknum anggota dan unsur pimpinan DPRD konawe dengan menggunakan Perusahaan yang tidak mencantumkan namanya oknum pimpinan tersebut.

“Selain itu, patut kami menduga adanya kegiatan yang sudah lebih dulu dikerjakan oleh oknum anggota dan pimpinan DPRD kemudian menyusul pembahasannya,” terangnya.

Roland menduga adanya oknum-oknum DPRD membuat dokumentasi serta berita acara fiktif. Sedangkan tahapan pembahasannya sejumlah perubahan APBD tahun 2023 tidak pernah terjadi.

“Dari rangkain peristiwa tersebut yang kami uraikan diperkuat dengan data-data yang kami pegang. Sehingga kami telah melaporkan secara resmi di KPK RI beserta dokumen pendukung lainnya,” paparnya.

Untuk diketahui, kata Roland, KPK RI telah menetapkan jadwal audiensi bersama Gaki Sultra pada hari senin tanggal 6 Mei 2023.

“Artinya dua hari lagi kami akan kembali bertandang ke KPK RI dalam rangka melakukan audiensi terkait laporan resmi yang telah kami masukkan. Kami berharap KPK RI segera bergerak cepat mengungkap serta menangkap oknum-oknum yang dinilai terlibat dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi dana SiLPA Rp 59 milyar di Kabupaten Konawe,” tandasnya.(MK)

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version