JAKARTA, Mediakendari.com – Gerakan Anti Korupsi Indonesia (GAKI) DPD Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar unjuk rasa dugaan tindak pidana korupsi dana pokok pikiran (Pokir) di Kabupaten Konawe, Sultra di depan kantor KPR RI, Jum’at 03 Mei 2024.
Aksi itu disertai laporan dugaan korupsi usulan kegiatan DPRD Kabupaten Konawe sesuai hasil reses ditiap-tiap wilayah pemilihannya dalam bentuk Pokir yang mana pendanaannya atau sumber dana yang digunakan berasal dari dana SiLPA tahun anggaran 2023 yang selisi lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran.
“Adapun besaran SiLPA untuk tahun anggaran 2023 di kabupaten Konawe kami menilai sangat tidak rasional terjadi sehingga kami menduga bahwa munculnya SiLPA dengan angka nominal Rp 59 miliar adalah desain terstruktur, sistematis dan masif antara eksekutif dan legislatif dimana eksekutif saat itu dipimpi oleh Bupati yang telah berakhir masa jabatannya,” ungkap Ketua Presidium GAKI Sultra, Rolansyah Aria Pribadi.
Menurutnya, dugaan pihaknya bukan tidak berdasar. Sebab, usulan pokir yang diajukan DPRD Konawe memiliki angka yang fantastis dengan nilai kurang lebih Rp 18 miliar yang dari besaran tersebut unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Konawelah yg mendapat bagian yang sangat besar dimana klasifikasi pokir tersebut melengket di hampir semua OPD, sebagai salah satu motif sehingga terjadilah kesepakatan yang dzolim.
Parahnya lagi, lanjut Rolan, adanya usulan Pokir dalam bentuk pekerjan fisik diluar wilayah reses Pimpinan DPRD Kabupaten konawe, dimana kegiatan tersebut kami duga juga dikerjakan langsung oleh oknum-oknum Pimpinan DPRD dengan menggunakan Perusahaan yang tidak mencantumkan nama oknum pimpinan tersebut.
“Selain itu Patut kami menduga adanya kegiatan yang sudah lebih dulu dikerjakan oleh oknum pimpinan DPRD menyusul pembahasannya. Kuat dugaan kami oknum-oknum DPRD membuat dokumentasi fiktif serta berita acara sedangkan pembahasannya tidak pernah terjadi. Dari rangkain peristiwa yang kami uraikan diperkuat dengan data-data yang kami pegang maka kami telah melaporkan secara resmi beserta dokumen pendukung lainnya,” ungkapnya.
Ia menyebut, pada Senin 06 Mei 2024 mendatang pihaknya bakal melakukan audiensi dengan KPK RI sebagai tindak lanjut unjuk rasa tersebut.
“Kami berharap KPK RI segera bergerak cepat mengungkap serta menangkap oknum-oknum yang di nilai terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dana SiLPA Rp 59 milyar rupiah di Kabupaten Konawe,” ujarnya.