Kendari

DPD RI Minta KPU Sulta “Jemput Bola” Rekam KTP-El

451
×

DPD RI Minta KPU Sulta “Jemput Bola” Rekam KTP-El

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi, Foto : Google

Reporter : Sardin. D

KENDARI – Pentingnya pengunaan perekamanan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) untuk para pemilih yang akan memilih di tujuh daerah di Sulawesi Tenggara (Sultra) yang dijadwalkan melaksanakan Pilkada Serentak pada Desember mendatang yakni Kabupaten Muna, Kolaka Timur, Konawe Selatan, Buton Utara, Wakatobi, Konawe Utara dan Konawe Kepulauan.

KTP-el menjadi salah satu syarat bagi pemilih di Pemilu ataupun Pilkada. Bila pemilih belum memiliki KTP-el tapi sudah melakukan perekaman data, Suket bisa menjadi alternatifnya.

Ketua DPD RI, AA La Nyallaa Mahmud Mattalitti mengungkapkan KPU Sultra harus proaktif mendorong warga untuk melakukan perekaman KTP-el, mengingat hampir 10 ribu orang yang masuk daftar pemilih tetap (DPT belum memiliki KTP elektronik atau surat keterangan (suket).

I ingin KPU Sultra untuk melakukan “jemput bola” untuk rekam KTP-El.

“KPUD sebagai penyelenggara Pilkada harus proaktif mendorong warga untuk melakukan perekaman e-KTP,” ungkapnya berdasarkan rilis yang diterima Mediakendari.com Jumat, 20 November 2020.

“Hak memilih dan dipilih merupakan hak konstitusi yang diatur dalam UUD 1945. Hak memilih warga negara untuk menentukan wakil-wakil mereka baik di lembaga eksekutif maupun legislatif juga diatur dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM),” ujarnya.

“Jangan sampai hak mereka terlanggar karena ketidaksiapan pemerintah maupun penyelenggara Pilkada. KPU maupun Dukcapil harus jemput bola,” sebutnya.

Tambahnya, Panitia Pemungutan Suara (PPS) bisa meminta bantuan kepada eks Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPD) untuk menemui pemilih yang belum melakukan perekaman KTP.-el.

“Petugas juga harus bisa memastikan keberadaan para pemilih yang belum punya KTP-el ataupun Suket,” tuturnya.

Jemput bola juga bisa dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) masing-masing daerah. Petugas Disdukcapil diharapkan turun langsung ke lapangan untuk memastikan warga yang belum memiliki KTP-el maupun Suket melakukan perekaman data.

“Dukcapil jangan hanya menunggu saja. Harus jemput bola kepada warga yang belum melakukan perekaman,” tegasnya.

Untuk diketahui berdasarkan informasi dari KPU Sultra, masih ada 9.865 warga yang masuk DPT belum memiliki KTP-el maupun Suket. Data tersebut tersebar di tujuh kabupaten di Sultra yang akan menggelar Pilkada pada 9 Desember mendatang.

Dari data tersebut, sebanyak 4.801 DPT tidak sinkron dengan Daftar Pemilih Potensial Pemilihan (DP4). Kemudian sisanya sebanyak 5.064 pemilih DP4-nya telah sinkron dengan DPT namun belum merekam KTP-el. (3).

You cannot copy content of this page