Reporter : Taswin Tahang
KENDARI – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP ) Pemerintah Kota Kendari menerapkan sistem pelayanan berbasis online.
Kebijakan yang mulai berlaku sejak Senin 23 Maret 2020 ini diambil untuk memotong mata rantai penyebaran Covid-19, yang berpotensi terjadi dalam aktifitas layanan tatap muka.
Kepala Dinas PM PTSP Kota Kendari, Satria Damayanti menjelaskan, masyarakat yang ingin berkonsultasi dapat masuk ke WhatsApp Group layanan perizinan dan non perizinan yang dibuka pukul 8.00 pagi sampai pukul 16.00 Wita.
“Itu upaya kami tidak lama berinteraksi, jadi melalui group online dan jika sudah jelas persyaratan dan pendukung lain mereka tinggal datang menitip berkasnya dan akan diverifikasi dulu, bila lengkap akan kami proses dan hasilnya akan di konfirmasi lewat SMS,” jelasnya.
Menurutnya, berkas yang dikirim di WhatsApp tidak diperbolehkan untuk di scan, karna ada beberapa dokumen yang harus asli jadi diperlihatkan saja melalui file foto.
“Didalam sudah ada orang found official atau pihak-pihak yang akan melakukan konsultasi terhadap masalah yang dihadapi pemohon,” ungkap Satria Damayanti.
Selain itu, kata Satria, DPM PTSP juga melakukan pencegahan dan sterilisasi gedung, karyawan serta pengunjung yang datang.
“Nanti juga kami akan adakan air serta pencuci tangan, jadi pengunjung dapat menggunakannya sebelum masuk ke dalam kantor agar sama-sama membantu dalam mengatasi penyebaran Covid-19,” pungkasnya