Daerah

DPMD Buteng Dorong Revisi APBDes 2020 untuk Cegah Corona

477

Reporter: Syaud Al Faisal

LABUNGKARI – Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Tengah (Buteng) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) mendorong desa merevisi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) dalam pencegahan dan penanganan covid 19 ditingkat desa.

“Dasar ketentuan ini yakni surat edaran Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal nomor 8 tahun 2020 tentang desa tanggap covid 19,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Armin saat dikonfirmasi, Selasa 14 April 2020.

Armin menuturkan dalam revisi maupun penetapan APBDes harus dilakukan penyesuaian anggaran kegiatan untuk pencegahan dan penanganan Covid-19.

Mekanismesnya, dimulai dari Sekretaris Desa (Sekdes) membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk kebutuhan pencegahan covid, selanjutnya diserahkan ke Kepala Desa untuk disetujui bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“Saat ini perubahan APBDes belum rampung di semua desa, namun kalau diperkirakan alokasi dana desa secara keseluruhan kurang lebih Rp 2 Milyar,” paparnya.

Dalam revisi APBDes tersebut, kata Armin telah mengeluarkan petunjuk teknis penggunaan dana desa dalam pencegahan covid 19 tahun 2020 bukan melalui Peraturan Bupati (Perbub) karena sifatnya darurat.

“Karena sifatnya darurat, kami tidak buat perbubnya hanya membuat protokol atau petunjuk teknisnya. Disitulah dimuat langkah langkah yang diambil, tentu juga agar kegiatanya tidak melenceng dari ketentuan yang ada,” paparnya.

Atas itu, Armin sangat berharap kepada pemeritah desa untuk tidak memanfaatkan masa darurat, untuk mencari keuntungan dimana proses atau mekanisme yang telah disederhanakan.

“Jangan bermain main dengan anggaran bencana memang dalam bencana ini  prosesnya semua disederhanakan tetapi jangan disalahgunakan karena hukumannya ini bisa dua kali lebih berat dari pada menyalahgunakan anggaran diluar bencana,” harapnya. (B)

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version