UNAAHA, MEDIAKENDARI.COM – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Konawe, Keny Yuga Permana, menyebutkan penggunaan Dana Desa (DD) di Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara tahun ini, diprioritaskan pada sektor pembangunan di daerah transmigrasi dan daerah tertinggal. Hal itu merujuk dari pada peraturan Kementrian Desa Daerah Tertinggal nomor 8 tahun 2022.
“Penggunaan dana desa tahun ini (2023) di konawe beda pengelolaan selama tahun 2020 sampai tahun 2022. Dimana tahun sebelumnya DD diprioritas dalam rangka penanggulangan wabah corona virus covid disease 2019 ( covid 19) yang berdampak bagi sendi kehidupan,” ujarnya
Sementara untuk tahun ini, kata Keny, anggaran DD diprioritaskan pada sektor pembangunan di daerah transmigrasi dan daerah tertinggal serta pengalokosian DD juga lebih di fokuskan untuk pemulihan ekonomi, peningkatan sumber daya manusia dan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim dengan tetap memperhatikan permasalahan yang masih mengemuka seperti penanganan stunting, pelaksaan padat karya tunai desa, pengembangan ekonomi di desa.
“Dengan adanya program prioritas, maka akan terjadi pemulihan ekonomi secara nasional dan mitigasi penanganan bencana alam dan non alam untuk mendukung pencapaian SDGS desa,” paparnya.
Keny menyebutkan, presentasi prioritas penggunaan dana desa dibagi beberapa item yakni untuk program pemulihan ekonomi berupa perlindungan sosial dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT) desa paling sedikit 10 persen dan paling banyak 25 persen dari anggaran dana desa. Kemudian juga dana operasional pemerintah desa paling banyak 3 persen dari total dana desa. Sedangkan, untuk program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20 persen, termasuk pembangunan lumbung pangan.
“Sementara dukungan program sektor prioritas di desa berupa bantuan permodalan kepada bumdes, program kesehatan penanganan stunting, dan pariwisata skala desa, itu sesuai dengan karakteristik desa serta kegiatan dan program lain,” jelas Keny.
Mantan Camat Wonggeduku Barat mengimbau agar para kepala desa yang ada di Konawe harus mengetahui tata cara penetapan prioritas pengunaan dana desa. Tak hanya itu, program prioritas juga harus dibahas dan disepakati serta ditetapkan melalui musyawarah desa dalam penyusunan RKP desa.
“Hasil musyawarah desa lah yang nantinya dituangkan dalam berita acara. Dan kita harapkan bersama kiranya para kepala desa untuk senantiasa mengedepankan prinsip pengunaan dana desa yang selalu berpedoman pada , kemanusiaan, keadilan, keseimbangan , kebijakan strategi nasional, dan sesuai kondisi objektif di desa,” pungkasnya.
Untuk diketahui dana desa di salurkan dari RKUN ke RKD melalui RKUD yang di lakukan 3 tahap.
“Tahap pertama sebesar 40 persen, tahap ke kedua 40 persen dan tahap ke tiga 20 persen ,” ujar Keny merinci mekanisme pencairan DD tersebut.(red)