Reporter: Laode Yus Asman
BUTON UTARA – Tersangka EA (29) yang merupakan DPO kasus pencurian sejak 2018 diringkus Tim Walet dan Unit Intelkam Polres Kabupaten Buton Utara di kediamannya, Desa Kalibu, Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara pada Senin, 24 Mei 2021.
Tersangka EA diringkus setelah polisi menerima laporan terkait pencurian telepon seluler yang terbaru dilaporkan korbannya.
Kasat Reskrim Polres Buton Utara, Iptu Sunarton mengatakan, tersangka sebelumnya merupakan DPO kasus pencurian barang di wilayah Kecamatan Bonegunu dan Kecamatan Kulisusu.
Menurutnya, hal ini juga berdasarkan pengakuan tersangka sendiri pada saat dilakukan pemeriksaan. Tersangka mengakui bahwa pada tahun 2018 pernah melakukan aksi pencurian di beberapa tempat di wilayah Kecamatan Bonegunu dan Kecamatan Kulisusu.
“Saat itu saya masih menjabat Kapolsek Bonegunu sudah mengidentifikasi indentitas tersangka dengan melakukan penggrebekan di rumah tersangka, tetapi tersangka berhasil melarikan diri keluar dari wilayah Buton Utara dan kembali dari pelariannya dan kembali melakukan aksi pencurian,” terang Sunarton.
Tersangka sudah diamankan di sel tahanan Polres Buton Utara.
“Kami juga sudah melakukan koordinasi dengan para Kanit Reskrim Polsek jajaran yang pernah menjadi lokasi pencurian dari pelaku untuk membuka kembali arsip laporan polisi terkait pencurian di wilayah Polsek masing-masing,” terangnya. (B)