Reporter : Muh. Ardiansyah Rahman
KONAWE – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/002/I/2021.
SK tersebut menegaskan tentang pembatalan SK pergantian Antar Waktu (PAW) Pimpinan DPRD Kabupaten Konawe yang dirilis DPP PAN pada Oktober 2020 lalu.
SK PAW DPP PAN tersebut yakni nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/429/X/2020 tertanggal 16 Oktober 2020, tentang PAW pimpinan DPRD Konawe dari Fraksi PAN masa jabatan 2019-2024.
SK yang diteken Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan dan Sekjen PAN Edi Soeparno itu, merekomendasikan pergantian Ketua DPRD Konawe, Ardin, dengan Benny Setiadi Burhan, yang kini duduk sebagai Ketua Komisi I DPRD Konawe.
Ketua Fraksi Konawe Gemilang Haryadi membenarkan adanya SK dari DPP PAN tentang pembatalan SK PAW Ketua DPRD Kabupaten Konawe.
“Betul sekali, kemarin sudah keluar SK pembatalan karena saya juga dikirimkan dari tadi malam. Secepatnya besok sudah masuk di sekretariat DPRD,” kata Haryadi saat dikonfirmasi via telpon, Kamis 14 Januari 2021.
Hariyadi menegaskan, dengan adanya SK pembatalan tersebut, maka polemik PAW yang telah menyandra dan melahirkan ketidakseimbangan politik di dewan Konawe telah selesai.
“Artinya dengan polemik ini selesai, alhamdulillah, supaya kita kembali bertugas dengan tenang, karena kemarin kita terfokus pada polemik itu SK PAW yang dilayangkan dari DPP PAN, dan alhamdullilah sudah dicabut,” terangnya.
Sementara itu, juru bicara paripurna PAW, Alaudin mengatakan bahwa dirinya dikonfirmasi dari pimpinan DPRD adanya surat pembatalan PAW dari DPP PAN.
Menurutnya, rapat paripurna PAW yang dilaksanakan Rabu 3 Januari 2021, sah berdasarkan surat masuk dari DPP PAN. Terkait adanya SK pembatalan PAW dari DPP PAN dirinya bersama unsur pimpinan menunggu SK tersebut dimasukan di Sekretariat Dewan.
“Persyaratannya kami tunggu surat pembatalan di Sekretariat DPRD, karna saya diutus sebagai juru bicara DPRD, maka saya katakan surat pembatalan itu juga tetap ditunggu di sekretariat,” ungkapnya.
Dengan adanya surat pembatalan, lanjut, Alaudin akan mengirim surat ke Bupati Konawe yang isinya menegaakan bahwa adanya SK pembatalan PAW, maka rekomendasi PAW yang diajukan dinyatakan tidak berlaku.
“Seketika ada surat pembatalan, maka dengan sendirinya secara otomatis bahwa rekomendasi yang akan dikeluarkan oleh bupati dan sudah dikeluarkan DPRD dinyatakan batal dan tidak berlaku lagi,” pungkasnya.