FEATUREDKONAWE SELATANSULTRA

DPRD Bersama Pemda Konsel Bakal Evaluasi Perusahaan Tambang Bermasalah

377

ANDOOLO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan (Konsel) akan melakukan evaluasi terhadap sejumlah perusahaan tambang di Konsel yang mandek atau bermasalah.

Diketahui, dari data yang terdaftar di bagian perizinan, tercatat ada sekitar 14 tambang yang sedang melakukan investasi di kabupaten Konsel. Namun, hanya beberapa perusahaan yang dibilang aktif. Sementara yang lain hanya mengantongi izin dan tidak pernah ada kegiatan yang jelas.

Ketua DPRD Konsel, Irham Kalenggo mengatakan, akan segera melakukan evaluasi bekerja sama dengan Pemda.

“Belum lama ini Bupati sudah mencoba melakukan penyelesaian sengketa tambang yang terjadi di Laonti dan kami sangat mengapresiasi hal itu. Artinya Pemda bersama Dewan siap melakukan evaluasi sejumlah tambang yang bermasalah,” jelas Politisi Golkar itu saat di konfirmasi, Selasa (27/2/2018).

Tambahnya, Bupati Konsel saat ini sementara mengamati perusahaan yang mandek. Sehingga Jika terdapat perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Hak Guna Usaha (HGU), namun tidak ada aktivitas, maka pihaknya bersama Pemda siap untuk menghentikan.

“Jika sudah diberikan peringatan tetapi tidak diindahkan, maka Bupati akan melakukan penghentian. Dari pada hanya kuasai lahan namun tidak beroperasi,” imbuhnya.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, PT Kapas yang berada ada di Kecamatan Laeya, sejumlah masyarakat sekitar menolak untuk memperpanjang HGUnya. Pasalnya, lahan yang dikuasai tersebut tidak dimanfaatkan.

Saat ditanya soal, polemik yang menimpa PT Baula, Ketua Golkar Konsel ini menjelaskan kasus tersebut sudah pernah dimediasi.

“Mengenai persoalan ini belum ada titik terang sehingga masalah ini kita sarankan keranah hukum. Karena sama-sama mereka punya data. Jadi kita sudah sarankan, baik pihak Perusahaan maupun pemilik lahan, karena hanya itu jalan satu-satunya,” tutupnya.

Reporter: Erlin
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version