Reporter : Rahmat R.
Editor : Def
KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat menyepakati keputusan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2018-2023, melalui rapat paripurna, Senin (11/02/2019).
Dalam kesempatan itu, Gubernur Sultra Ali Mazi menyebutkan, pembahasan Raperda menjadi Perda tersebut berjalan lancar dan baik-baik saja.
Baca Juga : DPRD Sultra Bahas Lima Raperda Baru
“Agenda hari ini adalah wujud nyata antara Pemprov dan DPRD Sultra untuk membangun daerah ini,” ungkapnya.
Kata dia, kedua lembaga tersebut terus melakukan sinergitas dengan semangat konduktivitas dalam membangun kerjasama. Sehingga pembangunan yang dicita-citakan bisa terwujud semua selama 5 tahun ke depan pada periode kepemimpinan Ali Mazi dan Lukman Abunawas (AMAN).
“Melalui RPJMD ini kita wujudkan Sultra yang maju, aman, sejahtera dan bermartabat. Pembangunan wajib dilalui berdasarkan UU yang berlaku demi 5 tahun ke depan,” tandas Ali Mazi. (B)
Baca Juga : DPRD dan Pemprov Sultra Sahkan Dua Raperda Menjadi Perda