BOMBANADaerah

DPRD Bombana Bahas Insentif Medis

346
Rapat bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Satgas Covid 19, Kamis 26 Maret 2020 di ruang rapat DPR. Foto: Hasrun/Mediakendari.com

Reporter: Hasrun / Editor: La Ode Adnan Irham

RUMBIA – Rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bombana bersama Satgas Covid-19 di ruang rapat DPRD Bombana, Kamis 26 Maret 2020 mulai membahas insentif tenaga medis.

Saat dimintai tanggapan teknis honor bagi tenaga medis penanganan Covid-19, Inspektur Inspektorat Bombana, Man Arfa mengatakan, meski ada instruksi presiden soal insentif, harus ada aturan tertulis agar tidak menjadi persoalan hukum.

“Ada standar honor. Kalau tidak ada aturan yang baru yang dikeluarkan, harus kembali ke Perpres 33,” terang Man Arfa.

Ia juga menuturkan, semenjak dibentuk Tim Satgas Penanganan Covid-19, pihaknya sudah melakukan pengawasan terkait penggunaan anggaran.

Katanya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI mengeluarkan surat edaran terkait penggunaan anggaran pemberantasan virus Corona, Apip harus melakukan pendampingan.

“Apakah dana itu digunakan untuk pembelian alat atau atau pemenuhan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Dijelaskannya, dalam aturan Permendes, masyarakat yang bolah diberi bantuan logistik adalah yang diisolasi pemerintah di tempat khusus. Sementara warga yang mengisolasi mandiri tidak mendapatkan logistik.

Ketua DPRD Bombana, Arsyad menuturkan, insentif medis penanganan Covid-19 merupakan instruksi presiden.

Meski demikian, Arsyad menilai Pemda Bombana tak perlu mengikuti besaran dalam instruksi Presiden yakni Rp 15 juta.

“Jangan dulu kita porsikan sesuai dengan pidato presiden. Kita sesuaikan saja dengan yang dilapangan. Yang jelas DPRD siap dengan itu, pada intinya Corona ini harus kita seriusi,” katanya.

Ia juga mengatakan, Pemda harus menghindari kesan bagi-bagi uang. Apalagi sudah dijelaskan Inspektur, honor medis mengacu ke Perpres 33.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version