NEWS

DPRD Bombana Bahas Raperda Penyertaan Modal Perusaan Daerah Air Minum

574

Reporter : Hasrun

BOMBANA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperdam), DPRD Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Penggunaan Penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah Air Minum  (Perumdam) Tirta Moico  Bombana, Selasa 22 September 2021.

Direktur Perumdam Tirta Mocio, Dr Arman mengharapkan raperda tersebut bisa terlaksana agar Perumdam bisa menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Bombana. “Kami harapkan pembahasan raperda lebih cepat, agar perumdam bisa menjadi salah satu sumber PDAM,”jelasnya.

Arman menguraikan perkembangan Perumdam, dimulai sebelum terbentuk pemekaran Kabupaten Bombana, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Bombana merupakan unit dari PDAM Buton dengan nama Badan Pengelolaan Air Minum (BPAM).

“Pada tahun 1983-1985 PDAM Buton melakukan pembuatan broancaptering (bak sumber) pada sumber Sangkona, serta pemasangan pipa ke pelanggan yang melayani seluruh wilayah Kecamatan Rumbia dan pada tahun 1986 terbentuk IKK Kasipute,” jelas Arman.

Ia menuturkan, pada tahun 1993, BPAM berubah nama menjadi PDAM Buton. Tahun 2003 dilakukan pemasangan broancaptering pada sumber Langkapa serta pemasangan pipa sampai pada pelanggan.

“Pada tahun 1994 dilakukan pembuatan broancaptering dan pemasangan jaringan pipa induk dari sumber Mambo. Sampai pada pelanggan dan Tahun 1995 baru terbentuk unit IKK Bambaea,” ujarnya.

Selanjutnya kata Arman, pada saat terbentuk Kabupaten Bombana, PDAM masih berada di bawah naungan PDAM Kabupaten Buton. Tahun 2007 PDAM diambil alih oleh Bupati Bombana berdasar pada berita acara serahterima No. 784 Tahun 2007 yang bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Buton Pasarwajo.

“PDAM Kabupaten Bombana ini didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 03 Tahun 2009 pada tanggal 04 Agustus 2009,” ungkapnya.

Pada tahun 2020 dilakukan kajian akademik oleh Tim dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kantor wilayah Sulawesi Tenggara, untuk perubahan Badan Hukum PDAM Kabupaten Bombana sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version