Reporter : Hasrun/Editor: Indi La’awu
RUMBIA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra), meminta Pemerintah Daerah (Pemda) Bombana, mengeluarkan unsur pimpinan DPRD dari dalam SK Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Hal tersebut ditegaskan Wakil Ketua DPRD Bombana, Iskandar saat rapat bersama pemerintah daerah di Aula DPR, Senin 4 Mei 2020.
“Dikasi keluar saja DPR dari SK itu, secara etik hirarki pemerintahan yang diatur perundangan, nda pas jika pimpinan DPR masuk sebagai wakil ketua gugus tugas,” tegas Iskandar di ruang rapat.
Menurutnya, dalam perundang – undangan yang berlaku, kedudukan DPRD dan bupati dalam pemerintahan sejajar. Sehingga ketiga nama pimpinan dewan daerah itu harus dikeluarkan dari SK, karena berada sebagai wakil gugus tugas.
Dijelaskanya, tata cara pemerintahan antara bupati dan DPR tidak saling membawahi, sehingga jika motivasi pemerintah memasukan DPR agar bekerja melawan virus corona, maka itu tidak usah diragukan.
“Kita bekerja tanpa masuk disana, kita datang kalau dibutuhkan. Tapi ini kan kita bicara soal satgas, membahas soal pencegah virus, kecuali kami mengundang gugus tugas,” sentilnya.
Sementara itu, Kabag Hukum Setda Bombana, Syahrial Abdi Arif memaparkan, masuknya pimpinan DPRD sebagai wakil gugus tugus untuk mempermudah koordinasi terkait percepatan dan penanganan Covid-19 di Bombana.
“Mungkin begini, masuknya DPR di SK gugus tugas, kami melihat UU 23 terkait Forum Komunikasi Pemerintah Daerah (Forkopimda). Apabila terjadi permasalahan seperti sekarang ini akan mempermudah kordinasi,” paparnya.
Hal tersebut sontak ditepik oleh Ketua DPRD Bombana, Arsyad. Katanya tanpa masuk sebagai gugus tugas, DPRD Bombana tetap bisa menjalankan koordinasi dengan pemerintah dalam pencegahan dan penanganan Covid – 19.
“Apakah saat ini kita masuk satgas komunikasi kita berjalan ?, Tidak. Kemudian, andaikan tidak masuk akan tertutup ruang koordinasi?, saya kira tidak akan tertutup ruang koordinasi itu. SK harus di revisi, DPR tidak usah diragukan, tanpa disitupun kami tetap bekerja untuk melawan Covid -19,” tegasnya.
Ditempat yang sama, Wakil Bupati Bombana, Johan Salim turut angkat bicara soal masuknya lembaga perwakilan rakyat itu kedalam gugus tugas percepatan penangan Covid-19 Bombana.
Ia mengaku tidak setuju jika DPRD masuk kedalam gugus tugas. Sebab kata mantan anggota DPRD Bombana itu, bagaimana mungkin DPR bisa mengawasi kinerja gugus tugas terutama dalam penggunaan anggaran, kalau dia ada didalamnya.
“Jika hanya dibutuhkan koordinasi, tanpa masuk bisa koordinasi, kita ini satu kolom tentu tidak saling membawahi,” ujar Johan Salim.
Masih menurut Johan, legal standing tentang produk hukum ada tiga hal yang harus terpenuhi, pertama soal prosedural, kedua subtansi, ketiga kewenangan. Apakah SK yang melibatkan DPR prosedur atau tidak ini yang menjadi persoalan.
“Dari tiga hal ini yang tidak terpenuhi adalah prosedural karena tidak berkomunikasi sebelummya. Tidak usah mempersulit diri, silahkan direvisi SK itu, toh kalau kita dikritik nda apa-apa. Kita pemimpin publik kalau tidak mau dikritik lebih baik berhenti. Saya yakin kritikan itu benar,” pungkasnya.